SNT, Sibolga – Polisi mengamankan seorang pria warga Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) berinisial TDIS (31) warga Jl Mawar Gg Sepakat Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara. Kasusnya apa?
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Jumat (19/3/2021) menerangkan, penangkapan pria yang sehari hari sebagai nelayan, berawal dari adanya laporan seorang ibu rumah tangga RHR (38) warga Jl Mawar Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara ke Polres Sibolga.
Kepada polisi, RHR mengatakan pada Sabtu (30/1/2021) pukul 01.20 WIB, saat ia terbangun dari tidurnya, melihat jendela kamar yang sebelumnya ditutup sudah terbuka.
“Saat itu ibu rumah tangga tersebut melihat seorang laki-laki yang ia kenal tanpa memakai busana, dan hanya mengenakan celana dalam warna kuning dalam keadaan jongkok di bawah jendela, ” kata Sormin.
Saat itu, tersangka memeriksa tas sandang warna putih bermotif bunga, dan kemudian RHR berusaha menangkap dan menjerit minta tolong, dan terjadi tarik menarik antara RHR dengan tersangka.
Rupanya celana dalam yang dipakai tersangka dan tas berhasil ditarik RHR saat terjadi tarik menarik tadi.
“Kemudian tersangka berlari dan melompat ke laut, dan kemudian saksi melihat di dalam pot bunga ada obeng gagang warna hijau,” jelas Sormin.
Nah, setelah polisi menerima laporan tersebut dan dilakukan penyelidikan, tersangka TDIS ditangkap oada Kamis (11/3/2021) pukul 23.00 WIB, ketika duduk-duduk di dalam rumah.
Dalam catatan kepolisian, tersangka pernah dihukum sebanyak 2 kali, pertama tahun 2016 dihukum selama 10 bulan dalam kasus pencurian, dan tahun 2017 dihukum selama 4,5 tahun dalam kasus curanmor, dan dijalani di Lapas Klas IIA Sibolga di Tapteng.
“Tersangka telah melakukan percobaan pencurian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Januari 2021 pukul 01.00 di rumah Rosita Hotmauli Rajagukguk di jalan Mawar Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara,” terang Sormin.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka sendiri dengan membawa obeng yang dibawa. “Tersangka tidak sempat dapat mengambil barang, namun saat tersangka memeriksa tas sandang tersebut diketahui oleh sipemilik barang,” katanya.
Kronologis, saat tersangka melintas dari samping rumah korban di atas laut, melihat jendela rumah ditutupi plastik warna hijau.
Karena maksud tersangka hendak mengambil barang dan tidak bisa masuk, sehingga membuka busana dan yang tinggal hanya celana dalamnya.
Kemudian tersangka turun ke laut dan kembali memanjat kayu yang menjadi pancang rumah.
Selanjutnya tersangka menggulung plastik dan mendorong kayu penyanggah sehingga lepas, kemudian masuk ke dalam rumah melalui jendela.
Setelah tersangka berada di dalam kamar, melihat korban tidur dan disampingnya ada sebuah tas warna putih dan diambil.
Tersangka selanjutnya kembali ke dekat jendela. “Ketika tersangka membongkar tas yang telah diambil, saat itu sipemilik rumah terbangun dan menjerit serta menahan kaki tersangka yang akhirnya korban dapat menarik celana dalam yang dipakai tersangka sehingga tersangka lepas dan melompat ke laut dan mengambil baju dan celana yang telah disembunyikan,” terang Sormin.
Tiga hari kemudian setelah kejadian pergi melaut, dan saat kembali dari laut, tersangka bersembunyi di rumah yang akhirnya ditangkap polisi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah celana dalam, obeng, kayu penyangga jendela dan sebuah tas.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Yo pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (red)