Hadapi ‘Serangan’ Debt Collector, Cobalah Dengan 4 Tips Ini

debt
Ilustrasi. (FOTO: Net)

SNT – Banyak masyarakat yang merasa tak nyaman dengan tindakan para debt collector. Hal itu diakibatkan oleh para penagih utang ini bisa menyita barang yang sedang dalam masa pelunasan kredit, misalnya kendaraan bermotor.

Tindakan main ambil yang suka dilakukan profesi debt collector membuat resah.

Bacaan Lainnya

Lantas, bagaimana cara menghadapi debt collector tersebut? Mengutip dari akun Instagram @divisihumaspolri, Sabtu (20/3/2021), instansi yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini membagikan tips menghadapi debt collector.

1. Tanyakan Identitas

Masyarakat berhak menanyakan identitas para debt collector, meskipun masyarakat terbukti menunggak pembayaran kredit. Akan tetapi, pada hal ini harus dilakukan dengan cara yang baik dan sopan.

2. Tanyakan Kartu Sertifikasi

Setelah mengetahui identitas para debt collector, maka masyarakat bisa menanyakan kartu sertifikasi profesi debt collector.

Karena pihak debt collector ini akan mengambil barang atau kendaraan, sehingga dibutuhkan sertifikasi dari APPI.

3. Tanyakan Surat Kuasa

Surat kuasa ini menjadi bukti bahwa barang atau kendaraan yang pembayarannya menunggak bisa diambil.

Tetapi surat kuasa ini harus berasal dari perusahaan pembiayaan. Sehingga para debt collector tak bisa seenaknya langsung menyita atau sebagai sebagainya.

4. Harus Ada Sertifikat Jaminan Fidusia

Langkah terakhir yang bisa dilakukan masyarakat dalam menghadapi para debt collector adalah menanyakan sertifikat jaminan fidusia.

Sertifikat jaminan ini bisa berupa yang asli atau salinan. Kalau tidak ada, maka masyarakat berhak menolak penarikan atau penyitaan barang yang akan dilakukan.

Polri pun meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak segan meminta bantuan aparat penegak hukum kalau keempat poin tersebut tak bisa dipenuhi oleh para debt collector.

“Jika debt collector masih memaksa bisa meminta bantuan aparat Kepolisian terdekat dan hindari permusuhan,” tulis akun @divisihumaspolri. (dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *