Leasing Tak Boleh Tarik Paksa Kenderaan yang Kreditnya Macet, Begini Ulasannya

ilustrasi 6
Ilustrasi Debt Collector Nagih Tunggakan Kredit Mootor. Photo Source: viva.co.id.

Smart News Tapanuli – Kenderaan roda 2 dan 4 merupakan kebutuhan masyarakat Indonesia. Untuk mendapatkannya, ada yang membeli secara cash, bagi yang memiliki ekonomi yang berkecukupan. Sebaliknya, mereka membeli dengan cara kredit di Leasing dealer, ataupun finance untuk mendapatkan motor atau mobil idaman.

Nah, mungkin Anda belum mengetahui dan memahami isi UU No 42 Th 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Bacaan Lainnya

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda di mana hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Contohnya, melakukan kredit motor, maka pihak pemberi kredit akan membeli ke dealer. Maka, motor tersebut adalah milik pemberi kredit dan hak miliknya dialihkan kepada Anda. Jadi selama Anda belum melunasi kredit anda maka motor tersebut milik pemberi kredit.

Tapi jangan takut, ada aturannya loh, kalau motor/mobil yang Anda kredit lagi nunggak bayar kreditnya, pihak dealer, leasing ataupun Finance tak boleh narik secara paksa. Hal itu melanggar hukum. Ada syaratnya kalau kendaraan mau ditarik.

Berikut penjelasan singkat.

1. Motor/mobil sudah dibayar kreditnya serta bayar angsurannya, maka Anda juga punya hak atas motor/mobil tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI No 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 yang mengatur bahwa syarat uang muka Down Payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank minimal 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non produktif. Serta 20% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif. Jadi, itu tandanya pihak dealer tak boleh tarik secara paksa karena kendaraan itu punya sahabat juga.

2. Selanjutnya, kalau mau ditarik paksa, Anda bisa kasih tahu ke dealer tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

3. Kemudian kalau ada debt collector (yang bersikap seperti “preman-preman” gitu) yang datang ke rumah maksa narik kendaraannya, dia bisa kena penjara loh. Dalam pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan junto pasal 335 yang berbunyi, ” Tindakan leasing oleh debt collector/mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian”. Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan pidana perampasan. (Jadi, diomongin baik-baik bahwa belum ada uang untuk membayarnya. Kalau si debt collector-nya ngeyel ya teriakin maling saja).

4. Kalau sahabat benar-benar tidak mampu lagi membayar angsuran maka ajukan lelang ke pengadilan dengan meminta #SETIFIKAT FIDUSIA nya biar nanti Pihak Pengadilan yang melelang kendaraannya, terus hasilnya bagi hasil sama pihak dealernya (oops, kadang ada juga pihak dealer yang bersikap curang dengan sengaja tidak mau kasih Akta Fidusianya lo).

 

Editor: Ren Morank
Sumber: Mediakonsumen.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *