Perusahaan Pembiayaan Kredit dan Leasing Diminta Tunda Penagihan Cicilan

Perusahaan Kredit Tunda Penagihan Cicilan
Foto: Ketua Umum DPP (P4B), Suwarno.

SmartNews, Tapanuli – Pemerintah mengimbau perusahaan kredit dan leasing untuk tidak melibatkan para debt collector menagih secara langsung atau via ponsel ditengah mewabahnya virus corona atau covid-19.

Hal ini terkait adanya larangan kepada masyarakat agar tidak keluar rumah terutama kalangan pedagang atau UMKM yang sudah mengalami penurunan penghasilan khususnya para pekerja harian.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum DPP Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B) Suwarno menyampaikan kepada wartawan, Selasa (24/3/2020) perusahaan pembiayaan kredit peminjaman lunak hingga leasing didesak agar mematuhi aturan tegas dari Pemerintah tersebut.

“Kita berikan apresiasi tertinggi kepada Presiden Jokowi atas kebijakan itu, secara tidak langsung sudah berpihak kepada rakyat khususnya para pedagang,” jelasnya.

Suwarno berharap dengan adanya instruksi Presiden ini bisa menjadi acuan tertinggi pihak terkait dalam memberikan kebijakan dan paham dengan kondisi sekarang ini.

“Untuk memperkuat keputusan tersebut, kami berharap agar segera dibuat surat keputusan kepada seluruh sektor lembaga keuangan, leasing, dan lain sebagainya sehingga dapat dipatuhi,” katanya.

Sementara itu, sebelum adanya keputusan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memberi imbauan secara lisan tapi tidak dipatuhi

“Fakta yang kami temukan, banyak pedagang yang melakukan peminjaman modal usaha demi kelangsungan usahanya sangat terganggu karena sistem penagihan masih berjalan saat adanya instruksi OJK. Atas dasar inilah kami harap agar pemerintah dengan bijak mengeluarkan langsung surat imbauannya sehingga bisa dipatuhi pihak terkait,” tambah Suwarno. (rilis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *