SNT, Sibolga – Polisi mengamankan seorang laki-laki TDIS (31) dari rumahnya di Jalan Mawar, Gg Sepakat, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, sekira pukul 23.00 WIB, Kamis (11/3/2021).
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, laki-laki TDIS ditangkap setelah dilaporkan seorang ibu rumah tangga Rosita Hotmauli Rajagukguk (38), pada Minggu (31/1/2021).
“Kejadiannya sekira pukul 01.20 WIB, Sabtu (30/1/2021) yang lalu,” kata Sormin, Minggu (21/3/2021).
Saat itu, korban terbangun dan terperanjat setelah mendapati seorang laki-laki tak berpakaian (hanya mengenakan kolor warna kuning) berada di kamar sambil mengacak-acak isi tas milik korban.
Sontak saja, korban menjerit minta tolong. Sempat terjadi tarik-menarik antara korban dengan laki-laki itu. Akhirnya, tas dan celana dalam (kolor) laki-laki itu pun lepas.
“Seketika, laki-laki itu pun kabur dan langsung melompat ke laut,” kata Sormin.
Kepada polisi, laki-laki TDIS mengakui perbuatannya. Saat itu, ia melintas dari samping rumah korban yang berada di atas laut dan melihat jendelanya tertutup plastik.
TDIS pun membuka pakaiannya kemudian turun ke laut dan kembali memanjat kayu pancang dan masuk ke dalam rumah.
Ketika sedang beraksi, rupanya pemilik rumah terbangun dan menjerit, seraya menarik celana dalam TDIS hingga lepas.
“Saat itulah tersangka melompat ke laut dan berenang sambil mengambil pakaian yang dia sembunyikan,” katanya.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Yo pasal 53 KUHPidana, ancaman hukumannya di atas 5 tahun. (red)