SNT, Sibolga – Sat Reskrim Polres Sibolga dipimpin Kasat AKP D Harahap mengamankan seorang laki-laki di jalan SM Raja Gg Beo, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Selasa malam (16/3/2021) pukul 21.30 WIB.
Laki-laki berinisial JPS alias S (52) warga Jl SM Raja Gg Beo Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan itu diamankan terkait kasus tindak pidana perjudian jenis KIM.
Dari JPS, polisi mengamankan barangbukti berupa uang sebanyak Rp 225 ribu, satu unit HP berisi angka angka pasangan nomor, delapan lembar kertas kecil berisikan angka pasangan, tiga lembar kertas hasil rekapan, tujuh lembar kertas kecil kosong, sebuah pulpen.
Baca Juga: Rumah Tak Berpenghuni di Sibolga Terbakar
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, tersangka pernah dihukum pada 2020 dalam kasus yang sama, dan dihukum selama 4 bulan di Lapas Klas IIA Sibolga di Tapteng, dan telah berumahtangga tiga orang anak.
“Dalam perjudian yang dilakukan tersangka dengan situs Oceanxxxxx,” ungkap Sormin, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: Di Akhir Video, Laki-laki Itu Turun dari Becak dan Langsung Memperbaiki Celananya
Dijelaskan, omset perjudian yang dilakukan tersangka 50 ribu hingga 150 ribu rupiah, dan imbalan yang diterimanya sebesar 29%.
“Selain itu juga, tersangka menerima uang sebesar 5 ribu hingga 10 ribu dari pemasang yang angka pasangannya dianggap sebagai pemenang,” beber Sormin.
Baca Juga: 4 Zodiak Paling Sering Berdebat dengan Pasangan
“Uang dan angka pasangan diterima tersangka langsung dari pemasang dan kemudian dikirimkan melalui situs Oceanxxxxx, dimana tersangka terlebih dahulu masuk melalui situs Oceanxxxxx dan dilakukan lebih kurang bulan,” jelasnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku pemasang angka perjudian tersebut mengharapkan kemenangan.
Baca Juga: Jangan Curhat pada 4 Zodiak Ini, Tak Bisa Jaga Rahasia!
Tersangka sendiri melakukan praktik perjudian tersebut untuk menambah sumber mata pencarian.
“Cara perjudian dilakukan dengan memasangkan angka angka pada situs Oceanxxxxx, dimana ID tersangka KFC dan pasword q4jxxx, dimana besar pasangan dipotong dari saldo tersangka dan bila pasangan tepat secara langsung uang kemenangan masuk pada rekening tersangka,” kata Sormin.
Baca Juga: Keren, Ini Penampakan Desain Pengembangan Aek Sigeaon Tarutung
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JPS ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana perjudian tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun. (red)