Bupati Taput Raih Peringkat A Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kab/Kota Se-Sumut

WhatsApp Image 2021 04 15 at 12.12.13
Bupati Taput Nikson Nababan. (Foto: dok_istimewa)

SNT, Taput – Bupati Taput Nikson Nababan kembali meraih peringkat A untuk penilaian penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Se-Sumatra Utara.

Raihan peringkat ini diumumkan oleh Inspektur Provinsi Sumatra Utara, Lasro Marbun pada 17 Februai 2021 lalu melalui zoom meeting.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Taput, Manoras Taraja kepada Bupati Taput, Nikson Nababan di sopo rakyat rumah dinas bupati di Tarutung, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga: Bupati Taput Ingin SMA Kembali di Bawah Kewenangan Pemerintah Kabupaten

Dijelaskan, penilaian ini berdasarkan pemetaan penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui tujuh faktor, yakni level Sistim Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), level reformasi birokrasi, level maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP).

Kemudian, kapabilitas Aparatur Pengawas Internal Pemerintahan (APIP), Opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Nilai dan Tingkat Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Nilai Monitoring Corruption For Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP KPK).

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Pandemi, Bupati Taput: UMKM Harus Digerakkan

“Penilaian terhadap ketujuh faktor tersebut dilakukan oleh Kementerian PAN, Kemendagri, BPKP dan juga KPK,” jelasnya.

Inspektur Provinsi Sumatra Utara, Lasro Marbun memberikan apresiasi pada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara karena meraih peringkat A pada angka “1”dari 34 Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/kota.

Baca Juga: Panen Bawang, Bupati Taput Senang Lihat Petani Tersenyum

Bupati Taput menyampaikan respon positif terkait capaian ini. “Semoga ini bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan menjadi yang terbaik untuk setiap kriteria,” ujar Nikson Nababan. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *