Seorang Napi Warga Tapteng Kendalikan Peredaran Narkoba dari Rutan Klas IIB Humbahas

Paparan Ketiga Tersangka di Mapolres Humbahas. (Foto: dok_istimewa)
Paparan Ketiga Tersangka di Mapolres Humbahas. (Foto: dok_istimewa)

SNT, Humbahas – Polisi berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba diduga sabu yang dikendalikan oleh Narapidana dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Humbahas.

Kapolres Humbahas, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Paur Subbag Humas, Bripka S Lolo Bako, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin malam (17/5/2021), mengatakan, dalam kasus tindak pidana narkotika ini ada tiga orang tersangka diamankan oleh petugas.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: BMKG: Malam Ini 24 Daerah di Sumut Berpotensi Dilanda Cuaca Buruk

Ketiga tersangka merupakan warga Desa Pahieme, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut. Pertama, inisial GS (52), ATP (37) dan MAM berstatus Narapidana Rutan Klas IIB Humbahas.

Lolo Bako mengatakan, terungkapnya jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari Rutan Klas II B Humbahas ini, berawal dari tertangkapnya tersangka GS dan ATP pada Selasa (11/5/2021) pukul 12.00 WIB di Dusun II Arbaan Desa Aek Godang Arbaan, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbahas.

Baca Juga: Gempa Berkekuatan M 5,1 Terjadi di Nias Barat

“Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka satu bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 13 gram yang terbungkus dalam plastik warna biru dan selembar tisu warna putih,” kata Lolo Bako.

Dari tersangka, lanjut Lolo, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BB 5109 MW, dan satu unit HP Evercross warna hitam milik tersangka GS.

Baca Juga: Seorang Petani di Humbahas Tewas Dikeroyok

Kedua tersangka bersama barang bukti selanjutnya diboyong ke Mapolres Humbahas. “Setelah dilakukan interogasi, tersangka GS dan ATP mengaku disuruh oleh teman sekampungnya MAM yang merupakan Narapidana yang sedang ditahan di Rutan Kelas IIB Humbahas untuk mengantarkan yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut melalui handphone,” jelas Lolo.

Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Humbahas melakukan pengembangan ke Rutan Kelas IIB Humbahas guna memastikan, apakah benar MAM ada di Rutan tersebut sesuai keterangan tersangka GS dan ATP.

Baca Juga: Rumah Dibakar Pemiliknya di Lintongnihuta Humbahas

Hasilnya, sekira pukul 21.00 WIB, Selasa (11/5/2021) Narapidana MAM diamankan petugas dari Rutan Klas II B Humbahas.

“Pada saat dilakukan interogasi di kantor Satresnarkoba, MAM mengakui perbuatannya tersebut,” beber Lolo Bako.

Baca Juga: Ditinggal Bertahun-tahun, Ternyata Sang Istri Sudah Hidup Bersama Pria Lain di Humbahas

Dari MAM, petugas menyita barang bukti dua unit HP sebagai alat komunikasi yang digunakan dengan tersangka GS

“Terhadap tersangka GS dan ATP dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadapd MAM dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *