Kasus Bikin Geleng-geleng di Sumut, Mulai dari Tes Antigen Bekas hingga Jual Vaksin Ilegal

Konferensi Pers di Polda Sumut Terkait Kasus Jual Vaksin Corona Secara Ilegal (detikcom)
Konferensi Pers di Polda Sumut Terkait Kasus Jual Vaksin Corona Secara Ilegal (detikcom)

SNT, Medan – Ada dua kasus yang terjadi saat pandemi Corona di Sumatra Utara (Sumut) bikin geleng-geleng kepala. Apa itu?

Kedua perkara tersebut adalah kasus alat tes antigen bekas, dan penjualan vaksin Corona secara ilegal. Dan yang pertama kali terungkap adalah, kasus tes antigen bekas. Berawal setelah polisi mendapat laporan dari warga.

Bacaan Lainnya

Polisi kemudian melakukan penggerebekan ke laboratorium yang diduga bermasalah di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut pada, Selasa (27/4/2021).

Laboratorium di Kualanamu itu dikelola oleh petugas dari Kimia Farma, yang beralamat di Jalan Kartini, Medan.

Dalam kasus ini, Polda Sumut menetapkan empat orang sebagai tersangka, dan dijerat Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) junto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Belum tuntas penyidikan kasus tes antigen bekas, kasus terkait Corona kembali terjadi di Sumut.

Kali ini, Polda Sumut menangkap empat orang yang diduga terlibat penjualan vaksin Sinovac secara ilegal.

Keempat orang tersangka itu terdiri atas dua orang ASN yang bertugas sebagai dokter, yakni IW dan KS, seorang ASN nondokter SH dan seorang pihak swasta sebagai perantara, SW. Mereka dijerat dengan pasal suap.

“Dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok masyarakat,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/5/2021).

Dalam kasus ini, Selviwaty (SW) diduga menjadi pemberi suap. Sementara itu, IW (Indra Wirawan), KS, dan SH diduga sebagai penerima suap.

IW disebut sebagai ASN yang merupakan dokter pada Rutan Tanjung Gusta, Medan. KS adalah ASN yang merupakan dokter pada Dinas Kesehatan Sumut.

Selviwaty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Sementara itu, tiga orang lainnya dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Panca Putra mengatakan, kasus ini diusut setelah vaksinasi terhadap 50 orang di Perumahan Jati Residence pada Selasa (18/5/2021).

Menurutnya, jual beli vaksin secara ilegal ini telah dilakukan belasan kali. “Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan oleh dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator,” kata Panca.

“Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar Rp 250 ribu per orang kepada SW secara cash atau tunai atau transfer. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 220 ribu per orang. Sisa Rp 30 ribu menjadi fee bagi SW,” terangnya.

Panca menyebut, vaksin yang dijual beli secara ilegal adalah vaksin Sinovac. Vaksin tersebut sebenarnya merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta, Medan. “Namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak,” kata Panca.

Raup Rp 238 Juta dalam Sebulan

Dikatakan Panca, aksi ilegal tersebut diduga sudah dilakukan para tersangka selama sebulan.

Mereka diduga meraup Rp 238 juta selama sebulan beroperasi. “Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kurun waktu April sampai dengan Mei 2021, sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap Rp 238.700.000,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra di Polda Sumut, Jalan SM Raja, Medan, Jumat (21/5/2021).

“Fee untuk pemberi suap sebanyak Rp 32.550.000,” sambung Panca Putra.

Cara Para Tersangka Mendapat Vaksin

Panca juga membeberkan cara para tersangka mendapatkan vaksin untuk dijual secara ilegal tersebut. Panca menuturkan vaksin yang dijual ke masyarakat itu didapatkan tanpa melalui prosedur yang telah diatur.

“Tersangka keempat adalah Saudara SH selaku ASN di Dinas Kesehatan Provinsi yang memberikan vaksin kepada Saudara IW tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana yang seharusnya. Karena dari hasil pemeriksaan kita, ternyata IW tidak mengajukan surat, hanya beberapa kali mengajukan surat permintaan vaksin tetapi dalam beberapa kali berikutnya tidak dengan surat, sehingga vaksin itu langsung diberikan oleh SH kepada Saudara IW,” sebut Panca.

Panca juga bertanya ke para tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers. Dia bertanya dari mana vaksin hingga cara mereka mendapatkan vaksin tersebut.

“Vaksin dari?” tanya Irjen Panca. “Vaksin saya ambil dari Dinas Kesehatan,” jawab IW.

“Langsung?” tanya Irjen Panca. “Langsung, Bapak,” jawab IW. “Kan biasanya pakai permohonan?” tanya Irjen Panca.

“Untuk permohonan itu memang untuk rutan, tapi kalau untuk yang sosial itu saya mohon secara lisan kepada Bapak SH,” jawab IW.

“Langsung Bapak hubungi?” tanya Irjen Panca. “Langsung saya menghadap di kantornya,” jawab IW.

Tersangka Juga Jual Vaksin di Jakarta

Tersangka kasus dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal diduga telah melancarkan aksinya sebanyak 15 kali dalam kurun waktu April hingga Mei 2021. Salah satunya dilakukan di Jakarta.

Hal tersebut terungkap dari 15 lokasi vaksinasi ilegal yang dibeberkan polisi, yakni di Perumahan Jati Residence sebanyak 6 kali, Ruko The Great Arcade Kompleks Cemara Asri sebanyak 2 kali.

Kemudian Club House Citra Land Bagya City sebanyak 3 kali, di Jalan Palangkaraya sebanyak 3 kali, dan Kompleks Puri Delta Mas Jakarta sebanyak 1 kali.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Petugas mendalami siapa yang melakukan proses vaksinasi di Jakarta.

“Nah, khusus yang di Jakarta, kita masih mendalami dengan siapa melakukan kegiatan di Jakarta proses vaksinasi tersebut. Tapi yang jelas dokter (IW) itu berangkat ke Jakarta itu untuk melaksanakan vaksinasi di Jakarta,” ujar Panca.

Selain itu, Panca menyebut para tersangka menyerahkan sertifikat kepada setiap warga yang telah divaksinasi COVID-19 ilegal. Karena, tersangka melaporkan setiap kegiatan vaksinasi tersebut.

“Hasil pemeriksaan kita sementara, semuanya dikasih sertifikat. Karena dilaporkan itu kegiatan vaksin,” sebut Panca.

ASN dari Dinkes Sumut dan Kanwil Kemenkumham Sumut yang menjadi tersangka di kasus ini bakal dipecat. (dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *