Polisi Tangkap Seorang Nelayan di Sibolga

Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga. (Foto: dok_istimewa)
Paparan Tersangka di Mapolres Sibolga. (Foto: dok_istimewa)

SNT, Sibolga – Polisi menangkap seorang laki-laki warga Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut).

Nelayan berinisial HH (39) warga Jl SM Raja Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan ini, ditangkap dalam kasus tindak pidana narkoba.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Kapolres Sibolga AKBP Triyadi Dimutasi Jadi Kapolres Tanjung Balai

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat, Selasa (18/5/2021) pukul 16.00 WIB.

Kepada Polisi, masyarakat menyampaikan, bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu warung di Kampung Batak, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.

Baca Juga: Honda CB 150 vs Honda Beat di Sibolga, Margaret Saragih Jatuh dari Boncengan

Setelah menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Sugiono, memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan pendalaman atas informasi tersebut, dan sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka HH ditangkap.

“Tersangka HH diamankan pada Selasa (18/5/2021) pukul 16.30 WIB di depan warung di Jl SM Raja Gg Kenanga Sibolga. Dari tangan kiri tersangka HH petugas menyita barang bukti satu buah kotak kosmetik berisi dua bungkus kecil sabu-sabu, dan satu unit HP merk Samsung serta uang sebanyak 500 ribu rupiah,” jelas Sormin dalam keterangan tertulis, Minggu (6/6/2021).

Baca Juga: Indehoi dengan Wanita di Ranjang Hotel, Oknum PNS yang Bertugas di Sibolga Meregang

Kepada polisi, tersangka menjelaskan telah menjual sabu-sabu kepada seseorang seharga 100 ribu rupiah.

“Tersangka mengaku, sabu-sabu ia beli dari seseorang pada Selasa (18/5) pukul 13.30 WIB sebanyak 1 gram seharga 900 ribu rupiah di Jl SM Raja Gg Kenanga Kelurahan Aek Parombunan, Sibolga,” ungkapnya.

Baca Juga: Perindo Sampaikan Keluhan Masyarakat ke Wali Kota Sibolga

Setelah dibeli, tersangka memaketinya menjadi 10 bungkus, dan delapan bungkus sudah ia jual. Sisanya dikonsumsi oleh tersangka HH. “Tersangka mengaku sudah mengonsumsi sabu-sabu lebih kurang satu tahun, dan dia berperan untuk menjual kepada orang lain lebih kurang satu bulan,” kata Sormin.

Dari tersangka, seluruh barang bukti yang diamankan, satu unit HP, satu buah kotak plastik bundar warna hitam, satu buah dompet warna coklat, uang 500 ribu rupiah, serta dua bungkus sabu sabu terbungkus plastik warna bening seberat 0,22 gram.

Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap Identitas Perempuan yang Tenggelam di Pantai Sibolga

Berdasar catatan kepolisian, tersangka yang belum berumahtangga ini pernah dihukum sebanyak dua kali. Pertama tahun 2017 dalam kasus judi, dan dihukum selama 8 bulan, dan kedua tahun 2019 dalam kasus narkoba, dan dihukum selama 1 tahun 4 bulan di Lapas Klas IIA Sibolga.

Baca Juga: Alamak! Banyak Alat Kontrasepsi Bertebaran di Pantai Indah Kalangan Tapteng

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HH ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I jenis bukan tanaman (Sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *