SNT, Taput – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL berunjuk rasa ddi depan gedung DPRD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara (Sumut) di Jalan Sisingamangaraja, Kota Tarutung, Rabu (7/7/2021). Massa menuntut agar operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL) ditutup.
Pantauan wartawan, massa tiba sekitar pukul 11.00 WIB setelah mengitari sejumlah ruas jalan di Kota Tarutung dengan berjalan kaki. Mereka membawa spanduk bertuliskan hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Agar juga mencabut konsesi TPL.
Jenrius Simanjuntak dalam orasinya menuding pemberian izin konsesi telah merampas hak-hak masyarakat adat, dan telah merusak ekositem Danau Toba serta mengancam kelestarian tanaman lainnya seperti kemenyan.
Selain itu, massa menuding TPL kerap melakukan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.Karenanya, massa meminta DPRD Taput untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk menutup TPL. Setelah dari gedung DPRD, aksi yang sama juga dilakukan di kantor Bupati Taput.
Menanggapi aksi masyarakat, PT. Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menyatakan menghargai penyampaian aspirasi dalam aksi damai tersebut.
“PT TPL menghormati dan menghargai aksi damai yang hari ini dilakukan masyarakat di depan kantor DPRD Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) meski di tengah pandemi,” kata Jandres Silalahi, selaku Direktur TPL.
“Selama ini TPL sangat terbuka dalam seluruh informasi kepada seluruh stakeholder, pemerintah, masyarakat, dan media,” kata Jandres.
Jandres menambahkan, perusahaan menjalankan kegiatan operasional secara legal berdasarkan izin yang diperoleh dari pemerintah, yang meliputi izin operasional, izin investasi, dan izin kehutanan.
Bahkan TPL konsisten untuk selalu memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat setempat, yang menjadi lokasi operasional perusahaan.
“Kita selalu bekerjasama dengan pemangku kepentingan setempat, baik dengan tokoh masyarakat, pemuda, dan wanita maupun aparat Pemerintah terkait. Toba Pulp Lestari telah berhasil menyelesaikan sejumlah isu sosial yang terkait dengan lahan dengan berpedoman pada Permen LHK No.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial,” kata dia.
Lebih lanjut kata Jandres, TPL juga berhasil melakukan penyelesaian masalah melalui program kerjasama kemitraan. Dari 10 klaim lahan yang telah didaftarkan di KLHK.
Toba Pulp Lestari bersama-sama dengan tokoh Pemerintah dan masyarakat setempat telah berhasil menyelesaikan 9 (sembilan) dari klaim tersebut melalui program kemitraan baik berupa Tanaman Kehidupan maupun Tumpang Sari (intercrop).
“Pendekatan kemitraan ini merupakan solusi terbaik karena terbukti memberi manfaat yang berkelanjutan dan pasti, khususnya buat masyarakat, pemerintah setempat maupun Negara,” jelasnya.
Selain itu, TPL juga konsisten mengalokasikan dana untuk Community Development (CD)/Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 1% dari pendapatan bersih.
Di mana dana tersebut dialokasikan untuk pendampingan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang ada di sekitar perusahaan. Dana CD/CSR digunakan untuk pendidikan dan budaya, investasi sosial, dan kemitraan.
Dalam rangka kemitraan, upaya yang dilakukan perusahaan adalah melakukan kerja sama kemitraan bisnis dengan masyarakat lokal, dan memberikan pelatihan ketrampilan kepada masyarakat dan juga memberikan modal usaha.
Jandres mengatakan perusahaan juga berhasil meraih tiga Indonesia CSR Award (ICA) tahun 2020 yang diselenggarakan Corporate Forum For Community Development (CFCD) bekerja sama dengan BSN dan Kemenko PMK.
Tiga penghargaan tersebut adalah Platinum Award di bidang Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat program Penciptaan Lapangan Kerja dan Peningkatan Keterampilan, serta 2 lagi di bidang Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat program Kesehatan.
Mengenai tudingan perusakan hutan pencemaran lingkungan, yang disampaikan dalam aksi, hal itu juga ditepis dengan data.
Dijelaskan, bahwa Toba Pulp Lestari mengambil pendekatan holistik untuk konservasi hutan alam dengan melakukan penilaian Stok Karbon Tinggi (HCS) dan Nilai Konservasi Tinggi (HCV) pada setiap daerah baru yang ditargetkan untuk pengembangan.
Perusahaan tidak akan melakukan pengembangan terhadap daerah yang masuk kategori HCS dan HCV yang dalam hal ini adalah kawasan hutan lindung.
Dari total gross luas pengelolaan hutan yang mencapai 167.912 hektare, perusahaan hanya mengalokasi sebanyak 70.074 hektare (42%) untuk Tanaman Pokok atau tanaman produksi sementara sisanya seluas 55.316 hektare (33%) dialokasikan untuk Tanaman Kehidupan dan 42,522 (25%) sebagai Kawasan Lindung.
Meskipun perusahaan telah mengalokasikan 70.074 hektare untuk tanaman pokok/tanaman produksi, namun realisasi lahan yang dimanfaatkan hanya mencapai 48.000 hektare.
Tonton Videonya DI SINI
Ini karena di dalam merealisasikan kebutuhan tersebut, Toba Pulp Lestari harus memperhatikan aspek-aspek sosial, topografi, lingkungan serta aspek-aspek sustainability atau keberlanjutan yang telah menjadi komitmen perusahaan, seperti HCV dan HCS. (ts/ril)