SNT – Polisi menangkap tiga dari lima kawanan pelaku pembunuhan sadis disertai pemerkosaan di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel). Rupanya, aksi pembunuhan disertai pemerkosaan ini lantaran korban menolak dinikahi oleh salah satu pelaku.
“Benar tiga orang tersangka pembunuhan disertai pemerkosaan sudah kita tangkap,” kata Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya kepada wartawan, Minggu (11/7/2021).
Sementara itu, Kasat Reskrim Muba, AKP Ali Rajikin menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap atas aksinya memperkosa dan membunuh korban bersama dua rekannya yang masih buron, pada Rabu (7/7) kemarin sekira pukul 09.30 Wib di Sungai Panai, Kecamatan Sanga Desa, Muba.
“Ketiga tersangka bersama dua rekannya menghabisi nyawa korban dengan beberapa luka tusuk dan luka lebam di sekujur tubuhnya, kemudian membuang jasad korban di aliran sungai di TKP,” terang Ali.
Selain itu, kata Ali, para pelaku yakni, Alamsari (35), Rian Hidayat (26), JP (16), serta SK dan CA yang masih buron juga memperkosa korban secara bergilir sebelum akhirnya korban dibunuh dan dibuang.
“Korban disetubuhi paksa oleh kelima pelaku sebelum akhirnya dibunuh dan dibuang ke sungai,” katanya.
Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Usai mendapat identitas tersangka, polisi melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka kemarin (11/7).
Sementara, dua tersangka lainnya inisial SK dan CA masih dalam pengejaran petugas. “Berdasarkan penyelidikan kita mendapatkan identitas para tersangka. Sementara ini, tiga orang yang kita tangkap, dua orang lainnya masih kita buru. Untuk motifnya, karena korban tidak bersedia menikah dengan tersangka SK (DPO),” bebernya.
Ketika diinterogasi ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Mereka kini ditahan dan dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan pemerkosaan.
“Tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi dan membunuh korban. Mereka dijerat dengan pasal primer 340 Jo 55 KUHP, subsider 338 Jo 55 KUHP dan pasal 285 KUHP,” jelasnya. (dtc/snt)