Kakek di Sumsel Perkosa Cucu Kandung

duh 2
Ilustrasi Korban Pemerkosaan. (Foto: net)

SNT – Seorang pria berinisial SI (61) di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi. Kasusnya pencabulan.

Pria itu ditangkap atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap cucu kandungnya sendiri. “Iya, telah terjadi tindak pidana pencabulan oleh kakek kandung terhadap cucunya sendiri yang masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Acep Yuli Sahara, Sabtu (4/9/2021) dilansir detikcom.

Bacaan Lainnya

Acep mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya pada Selasa (31/8) sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman korban.

Pelaku, lanjut Acep, sengaja datang ke rumah korban dengan niat buruknya tersebut. “Korban ini tinggal di kontrakan, tidak satu rumah dengan pelaku. Pelaku mendatangi rumah korban dan memaksa melakukan persetubuhan terhadap korban,” katanya.

Setelah melakukan perbuatannya itu, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak memberitahukan ke siapapun kejadian pemerkosaan tersebut. Kalau hal itu dilakukan, pelaku mengancam akan menganiaya korban.

“Pelaku mengancam korban dengan mengatakan ‘awas kalau kamu kasih tahu ke orang lain, kutangani (ku siksa) kamu. Karena ketakutan, saat itu korban pun hanya diam,” ujar Acep.

Aksi bejat pelaku ternyata diketahui oleh dua orang saksi. Keduanya pun mengajak warga sekitar untuk menggerebek tersangka.

“Tersangka ini digerebek warga malam itu juga. Dia diserahkan ke Polsek Pulau Beringin dan diteruskan ke Unit PPA tanpa perlawanan,” jelasnya.

Pelaku kini ditahan di Mapolres OKU Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 15 tahun penjara. (dtc/snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *