SNT – Polisi mengamankan seorang laki-laki yang diduga mencabuli ponakannya sendiri. Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, AKP I Kadek Heri Cahyadi mengatakan tersangka pelaku sudah diamankan.
“Yang bersangkutan sudah kita amankan, dan sekarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kadek yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/11/2021).
Dijelaskannya, kasus ini ketika keluarga korban mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang pada Senin (22/11/2021).
“Kami telah menerima pengaduan dari orang tua korban,” kata Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik, Senin (22/11) kepada awak media di tempat terpisah.
Junaidi mengatakan berdasarkan pengakuan korban (11) sebuat saja bernama Bunga, dirudapaksa oleh pelaku berusia 60 tahun sebanyak lima kali.
Katanya, awal pencabulan terjadi pada Minggu 23 Mei 2021 lalu, saat korban sedang berada di rumahnya di Kecamatan Beringin, Deli Serdang, lalu didatangi tersangka pelaku yang merupakan pamannya.
“Korban di rumah sendiri lantaran ayah kandungnya sedang mencari nafkah. Sedangkan ibunya sudah lama meninggal. Pelaku mengajak korban untuk memetik buah jambu di area sawit tak jauh dari kediaman mereka,” ungkap Junaidi.
Saat itu korban tidak menaruh curiga kepada tersangka pelaku, lantas menuruti ajakannya, dan kemudian pergi ke lokasi dimaksud.
“Setiba di area sawit, tersangka pelaku bukan mengajak memetik buah jambu, namun mengancam korban agar mau melayani nafsu bejat pelaku. Tak hanya sekali, perbuatan itu dilakukan pelaku kepada korban selama tiga hari berturut-turut,” kata Junaidi.
“Setelah puas menggerayangi tubuh keponakannya, pelaku mengancam agar tidak memberitahukan kepada siapapun. Tapi, korban menyimpan bukti perbuatan biadab tersebut. Di mana, aksi itu direkam oleh korban pakai ponsel miliknya,” bebernya.
Setelah itu, orang tua korban tak sengaja melihat video asusila pelaku yang menyetubuhi anaknya.
“Ayah kandung korban menanyakan kebenaran rekaman tentang perbuatan pencabulan. Korban yang ditanyai mengaku telah dinodai pelaku. Dari situlah, melaporkan ke Polresta Deli Serdang,” Junaidi mengakhiri keterangannya. (tv1/snt)