SNT – Seorang nenek inisial A asal Kota Medan berusia 61 tahun diamankan Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang karena kedapatan memiliki dan menyimpan ganja di rumahnya. “Nenek A kita ringkus dari dalam rumahnya di jalan Seksama Gg Abadi, Kelurahan Menteng, Medan Denai,” kata Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain, Sabtu (13/8/2022) kemarin.
Kompol Zulkarnain menyebut, penangkapan wanita uzur ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa A membeli ganja di Kecamatan Tanjung Morawa yang kemudian akan dibawa ke rumahnya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dengan mengikuti pelaku hingga ke rumahnya. Sampai di rumah A, kita geledah ditemukan barang bukti ganja kering seberat 844 gram yang berada di lantai kamar rumah di bawah meja,” ungkapnya.
Menurut Zulkarnain, dari hasil interogasi, pelaku mengaku ganja milik tersebut dibeli dari seorang berinisial U dengan seharga Rp 180 ribu per ons.
“Atas tindakannya itu, pelaku A dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (tv1/SNT)