Polres Padangsidimpuan Mediasi Warga yang Bersengkata Lahan

WhatsApp Image 2021 11 23 at 02.27.48

SNT – Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno menengahi konflik atas lahan Yayasan Syech Zainal Abidin Harahap bertempat di Aula Kantor Camat Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara, Senin (22/11/2021).

Bambang Priyatno mengatakan konflik terjadi berawal dari sejumlah oknum yang mengaku sebagai pemilik sah atas lahan yang dikuasai oleh Yayasan Syech Zainal Abidin Harahap dengan memasang pagar kawat yang diduga sebagai batas lahan.

Bacaan Lainnya

Akibatnya sempat nyaris bentrok warga dengan sejumlah oknum tersebut, karena dianggap membuat kegaduhan yang memasang pagar kawat berduri.

Polisi dan TNI serta pejabat terkait mencoba melerai dan selanjutnya menyepakati mengadakan pertemuan di kantor camat guna mencari solusi bersama.

“Kita tidak berada di posisi penentu siapa kepemilikan yang sah atas lahan yang dipersengketakan. Yakinlah bahwa kita berada ditengah mencoba mengurai masalah sesuai fakta-fakta hukum yang ada, dan selanjutnya untuk dicari solusi yang pas sesuai fakta hukum tersebut,” kata Bambang Priyatno dalam pertemuan tersebut.

Selanjutnya, melalui kuasa hukumnya, oknum yang mengaku sebagai pemilik yang sah atas lahan yakni Junaidi dan Nurdin, berupaya memaparkan kronologis kepemilikan lahan sesuai berkas-berkas yang dimiliki kliennya.

Bahkan ia juga membantah hasil keputusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memutuskan sengketa lahan antara Junaidi dengan Yayasan Syech Zainal Abidin yang menyebut upaya Kasasi dari pemohon perkara atas nama Junaidi terhadap Yayasan Syech Zainal Abidin Harahap Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard, atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO, dengan artian merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

“Keputusan NO atas sengketa lahan antara Junaidi dengan Yayasan Syech Zainal Abidin bukanlah keputusan yang menyatakan penentu siapa kepemilikan lahan yang sah,” tegas kuasa hukum, Ahmad Sulaiman Rangkuti dalam pertemuan mediasi tersebut.

Sementara dari pihak Yayasan Syech Zainal Abidin Harahap melalui Ketua Yayasan, Mombang Harahap menyampaikan bahwa dirinya maupun pihak yayasan hanya patuh terhadap apa yang menjadi keputusan dari pemerintah ataupun Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyatakan gugatan kasasi Junaidi Harahap ditolak.

Mombang menegaskan, ia yang saat ini diamanahkan sebagai Ketua Yayasan Syech Zainal Abidin tidak akan bisa dan pernah membagikan pertapakan lahan yayasan kepada siapapun termasuk Juanaidi, karena peruntukannya sudah jelas diwakafkan si pemberi hibah kepada yayasan untuk kepentingan pertapakan masjid.

Karenanya, Mombang menyarankan kepada pihak Junaidi maupun kuasa hukumnya untuk menempuh jalan hukum jika merasa tidak mendapatkan kepuasan atas keputusan Mahkamah Agung RI yang sudah inkracht karena menurutnya jalan itulah yang terbaik sebagaimana saat pihak yayasan melakukan upaya banding saat kalah di tingkat Pengadilan Padangsidimpuan.

Setelah menyimak keinginan dari kedua belah pihak, Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno yang pada saat itu juga menghadirkan Kanit Tipikor Sat Rekrim Polres Padangsidimpuan, Ipda Agussalim Anhar SH memberikan pandangan dan saran-saran hukum yang harus ditempuh bila tidak ada persesuaian antar kedua belah pihak.

“Kami penegak hukum bersama muspika dan pemerintahan berharap persoalan ini tidak meluas ke lingkungan sosial,” kata Ipda Agus Salim.

“Setelah mendengar penjelasan dari pihak yayasan bahwa membuka lebar siap menerima bila ada upaya hukum, silakan pihak kuasa hukum menempuh upaya hukum baik PK ataupun PK Luar Biasa ataupun gugatan lainnya, karena ada jalannya. Kita berharap persoalan ini tidak meluas ke lingkungan sosial, silakan tempuh jalan itu,” sarannya.

Dia akhir pertemuan mediasi, Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno mengingatkan bahwa dalam kehidupan ini ada kematian yang dimana harta, atau apapun itu tidak akan dibawa mati. Namun dalam hidup ini tidak punya harta ataupun tanah, kadang juga serasa mau mati.

Artinya kata Bambang, apa yang kita perbuat dan miliki secara tidak benar di dunia ini akan dipertangungjawabkan kelak dihadapan Tuhan.

“Kendati begitu, kami bersama Danramil dan pemerintahan berharap dari persoalan ini jangan ada timbul masalah pidana baru. Karena tidak ada yang kebal hukum. Jadi silakan ditempuh cara-cara hukum agar terjaga kekondusifan di Padangsidimpuan ini,” katanya dengan bijak.

Hasil dari pertemuan ini disepakati kedua belah pihak akan menyelesaikan permasalahan sengketa lahan tersebut secara hukum.

Selanjutnya, sebelum ada keputusan hukum, camat dan kades mengimbau agar pihak Junaidi dan Nurdin tidak melakukan aktivitas pemagaran pekarangan masjid demi menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan damai sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *