Uang Dibawa Kabur ke Riau, Tapi Mobil Itu Ditinggal di Kabupaten Humbahas

Tersangka Irwan. (Foto: dok_istimewa)
Tersangka Irwan. (Foto: dok_istimewa)

SNT – Polisi menangkap seorang laki-laki bernama Irwan (22) yang sehari-hari bekerja di sebuah Toko Pupuk milik Renold Tampubolon di Jalan Horas, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara (Sumut).

Irwan adalah warga Kecamatan Kandis, Provinsi Riau. Ia ditangkap Polisi, karena menggelapkan uang hasil penjualan pupuk milik majikannya sebesar Rp 48 juta.

Bacaan Lainnya

“Tersangka (Irwan) ditangkap oleh Sat Reskrim Polsek Siborongborong pada Selasa (24/8/ 2021) di tempat persembunyiannya di Kabupaten Kandis Riau,” kata Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).

“Penggelapan uang pupuk tersebut terjadi saat pemilik toko menyuruh tersangka untuk mengantar pupuk dagangannya ke salah seorang pembeli di Kecamatan Peranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan pada Minggu 11 Agustus 2021,” jelasnya.

Seperti biasa, tersangka menuruti suruhan majikannya dan selanjutnya mengangkut pupuk dari toko majikannya itu ke mobil pikap L-300, dan kemudian membawanya ke Kabupaten Humbang Hasundutan.

“Setelah pupuk tersebut diantar, uangnya pun ia terima. Namun tersangka tidak kembali untuk menyetorkan uang penjualan pupuk tersebut kepada tokenya (majikannya),” ungkap Ronald.

Rupanya, tersangka Irwan langsung melarikan diri dari Kabupaten Humbang Hasundutan, dan membawa kabur uang penjualan pupuk tersebut ke Kandis Provinsi Riau.

“Sementara mobil pikap L-300 yang dipakai tersangka untuk mengangkut pupuk tersebut ia tinggalkan di jalan Horas Siborongborong, dan selanjutnya tersangka melarikan diri ke Kandis Riau serta membawa uang hasil penjualan pupuk tersebut,” jelas Ronald.

Sang majikan pun mulai merasa curiga karena Irwan tidak kembali ke toko miliknya hingga malam hari, dan kemudian berusaha melakukan pencarian keberadaan tersangka.

“Saat dicari keberadaan tersangka di Kabupaten Humbang Hasundutan, korban berhasil menemukan mobil yang dipakai tersangka yang mengangkut pupuk tersebut sedang terparkir di pinggir Jalan Horas Siborongborong, namun saat itu tersangka tidak ditemukan,” sambung Kapolres Tapanuli Utara.

Korban pun selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Siborongborong pada Minggu (22/8/2021).

“Saat ini tersangka sudah kita tahan di Polsek Siborongborong untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya. (ts)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *