SNT – Ada-ada saja ulah ibu rumah tangga (IRT) berinisial ZY warga Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini. Dia malah tega menjual anak kandungnya ke pria hidung belang, yang juga merupakan dukun gadungan.
Aksi IRT ini terungkap setelah putrinya yang bernama Mawar (samaran) umur 16 tahun, mengadu kepada bapaknya inisial LT yang baru tiba dari tanah perantauan.
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka, mengatakan ZY menjual anaknya ke pria berinisial UA hanya karena dijanjikan bisa cepat kaya. “Jadi kronologisnya itu pria UA ini menjanjikan ZY akan cepat kaya, dan banyak rezeki jika menuruti permintaanya,” kata Hamka, Jumat.
Hamka mengatakan, awalnya pelaku mengimingi-imingi kepada korban untuk memberikan solusi agar cepat kaya, sehingga ibu korban dan anak korban menjadi korban ‘hubungan badan’. Namun dalam prosesnya, ibu ini juga memaksa anaknya untuk melayani nafsu bejat pria tersebut di sebuah penginapan .
“Setiap kali berhubungan badan, IRT ini membawa anaknya dalam sebuah penginapan dan dia menunggu anaknya di luar sampai selesai. Dan saat ini kami sudah mengamankan IRT tersebut, sementara pria hidung belang itu masih dalam pengejaran,” jelas Hamka.
Atas perbuatannya, ZY dikenakan Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (t1)