SNT – Angka perceraian di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di masa pandemi Covid-19 meningkat. Terhitung sejak Januari 2021 hingga Oktober 2021, tercatat 658 kasus yang diterima oleh Pengadilan Negeri Agama Sampit, dan 619 kasus yang putus dalam persidangan. Akibatnya, ada banyak wanita berstatus janda di provinsi ini.
“Kasus perceraian ini didominasi oleh faktor ekonomi, namun ada juga yang disebabkan oleh perselingkuhan dan KDRT,” kata Sondy Ari Saputra, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit, Kamis (7/10).
Sondy menyebut, sebenarnya perceraian ini tidak mesti dikaitkan dengan pandemi Covid-19, hanya saja perceraian tersebut bertepatan dengan waktu pandemi. Kebanyakan usia perkawinan ini relatif masih muda. Pasangan yang bercerai rata-rata usia 20 tahun hingga 30 tahun.
“Banyaknya usia perkawinan yang masih muda. Angka perceraian di Kotim merupakan yang tertinggi di Kalteng, dan tahun ini ada kenaikan sekitar 20 persen jika dibandingkan tahun lalu,” katanya.
Disebutkannya, perkara gugatan perceraian yang diajukan ke PA Sampit lebih banyak dari pihak perempuan ketimbang gugat talak yang diajukan pria.
Terkait tingginya angka perceraian di Kotim, menurutnya selain faktor jumlah penduduk Kotim paling banyak dibanding 13 Kabupaten/Kota se-Kalteng, juga terkait faktor ekonomi, faktor moral, ilmu, dan ibadah.
“Untuk itu peran semua pihak untuk meminimalisir tingginya angka perceraian di Kotim dengan membantu melakukan mediasi dalam keluarga,” Sondy menambahkan. (t1)