SNT – Untuk menyelesaikan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), PUD Pasar Medan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (19/10/2021).
Penandatanganan dilakukan oleh Dirut PUD Pasar Medan, Suwarno dengan Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah di ruang Perpustakaan Datun.
Hadir pula mendampingi pada kesempatan itu Dirops PUD Pasar Medan, Ismail Pardede, Dirkeu/Adm PUD Pasar Medan, Fernando Napitupulu, Dirbang/SDM PUD Pasar Medan, Imam Abdul Hadi, Kasi Datun Ricardo B Marpaung, Kasubsi Perdata M Rizqi Darmawan, Kasubsi TUN Elvina Elisabeth Sianipar, dan Kasubsi Pertimbangan Hukum Septian Napitupulu.
Dirut PUD Pasar Medan, Suwarno menuturkan MoU ini tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada Jumat (8/10/2021) lalu.
Disebutkan Suwarno, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah menegaskan bahwa jangan sampai ada pungutan liar (pungli) di pasar-pasar.
“Ini bentuk pengawasan seperti arahan dari Pak Wali, agar tujuan dari roda pemerintahan untuk mensejahterakan masyarakat bisa tercapai,” beber Suwarno.
Lanjut dikatakan Suwarno, dengan adanya MoU ini maka PUD Pasar Medan dapat meminta pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, bantuan hukum, pelayanan hukum dan penegakan hukum, serta mediasi.
“Mudah-mudahan kolaborasi dan penandatanganan nota kesepahaman ini bisa membenahi PUD Pasar Medan agar lebih baik kedepannya,” tukasnya.
Sementara itu Kajari Medan Teuku Rahmatsyah mengingatkan para direksi bahwa pungli bisa merusak sistem dan kinerja. MoU merupakan langkah berkolaborasi dan bekerja sama untuk saling mendukung kinerja.
“Ke depan ada pendampingan untuk PUD Pasar Medan. Kita dukung penuh untuk visi misi Walikota terwujud,” tandasnya. (ril)