SNT – Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial WGR (39) warga jalan MH Samosir Kelurahan Aek Manis Sibolga, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara.
WRG diamankan dalam kasus penganiayaan yang ia lakukan pada Jumat (8/10/2021) pagi sekitar pukul 09.00 WIB di jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Sibolga. Korban penganiayaan RSS (31) warga jalan MH Samosir, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu R Sormin menjelaskan, RRS dianiaya WRG di komplek Pelabuhan ASP jalan KH.Ahmad Dahlan Sibolga.
“Tersangka menampar wajah korban dan memukulnya dengan martil sebanyak satu kali,” ungkap Sormin dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (21/10/2021).
Dijelaskan, tersangka sebelumnya membawa martil tersebut, karena ia bekerja di lokasi Pelabuhan ASP Sibolga. “Antara tersangka dan korban ada terjadi perselisihan, dimana korban sering mengganggu istri tersangka,” ungkap Sormin lagi.
Kronologis kejadian
Sebelum kejadian, tersangka WRG hendak berangkat ke tempat pekerjaannya di Pelabuhan ASP Sibolga. Saat melihat tersangka, korban pun menghardiknya.
“Turun kau kalau berani, ngapai kau di atas itu, ayo kita main.”. “Sini kau xxxx, xxxxxx, turun kau,” lanjut korban kepada tersangka, namun tidak menggubrisnya dan meneruskan perjalanannya menuju Pelabuhan ASP Sibolga.
Tiba di lokasi pelabuhan, tersangka bertemu dengan korban, dan menampar wajah korban.
“Dan kemudian antara tersangka dan korban bergumul dan saling pukul pukulan. Dan saat itu, pinggang sebelah kiri tersangka ditendang oleh korban, dan tersangka merasakan martil yang dibawa untuk bekerja kena tendang, sehingga tersangka mengambil martil tersebut dan memukulkan ke wajah korban sebanyak satu kali,” jelas Sormin.
Setelah itu, korban meninggalkan lokasi, sementara tersangka menyerahkan diri ke Polsek Sibolga Selatan.
“Tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” Sormin menambahkan. (snt)