SNT – Warga di Sosor Buntu Desa Onan Runggu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara cekcok karena saling mengklaim kepemilikan batang pohon aren atau enau.
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono mengatakan dalam kasus ini ada dua orang warga menjadi korban.
Kejadiannya pada Kamis (4/11/2021) sore sekira pukul 16.00 WIB. Kedua korban merupakan warga Gorat Desa Onan Runggu, Kecamatan Onan Runggu, Samosir yakni Hasonangan Gultom dan anaknya bernama Rio Ferdinan Gultom.
“Sementara tersangka GMH berusia 66 tahun warga Dusun III Desa Onan Runggu Kecamatan Onan Runggu, Samosir,” jelas Suhartono dalam keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).
Suhartono menjelaskan, sebelum kejadian tersebut Hasonangan Gultom bersama anaknya membersihkan janjangan pohon aren untuk dibuat sebagai penghasil minuman khas Batak yaitu Tuak.
“Pada saat korban dan anaknya berada di atas pohon aren tersebut, GMH yang tiba di lokasi melarang kedua korban untuk tidak membersihkan janjangan pohon aren itu karena ia mengaku bahwa pohon aren tersebut adalah miliknya,” ujar Suhartono.
Namun saat itu Hasonangan Gultom dan anaknya tidak menghiraukan larangan GMH. “Sehingga pelaku marah dan membakar pohon aren tersebut dengan menggunakan ijuk dan kayu ranting kering yang berada di lokasi tersebut, sehingga mengakibatkan terbakarnya pohon aren dan mengakibatkan korban ikut terbakar dan jatuh dari atas pohon aren tersebut,” kata Suhartono dalam keterangannya.
Hasongan Gultom mengalami luka bakar pada bagian kaki dan anaknya Rio Ferdinand Gultom mengalami patah bagian tangan. “Atas kejadian itu, istri korban Evalina Parhusip melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Samosir,” terangnya.
Tersangka pelaku GMH selanjutnya diamankan ke Mapolres Samosir guna dilakukan proses hukum.
“Dalam kasus ini kita sudah melakukan cek TKP. Memeriksa saksi-saksi serta menyita barang bukti berupa potongan pelepah pohon aren yang terbakar, dan tersangka GMH sudah kita tahan di Mapolres Samosir,” Suhartono mengakhiri keterangannya. (snt)