SNT – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga-Polda Sumut yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP D.Harahap berhasil mengungkap tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curanmor.
Dalam kasus ini, Polisi menangkap seorang laki-laki warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara berinisial MS alias Laban berusia 39 tahun warga Desa Pahieme II, Kecamatan Sorkam Barat, yang saat ini tersangka MS alias Laban tinggal di jalan Gatot Subroto Gg Sekawan Pondok Batu, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
“Dalam kasus ini tersangka MS alias Laban sudah mencari Daftar Pencarian Orang (DPO), dan berhasil kita tangkap di jalan Rajawali Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Kamis 4 November 2021 sore kemarin pada pukul 17.00 WIB,” ungkap Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Reskrim AKP D.Haharap dalam keterangannya diterima, Jumat (5/11/2021) petang.
AKP D.Harahap menjelaskan, pelapor atau korban bernama Carles Hutabarat (45) warga jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
Kronologi kejadian
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP D.Harahap menuturkan, kasus ini terjadi tahun lalu pada Jumat (7/8/2020) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Korban Carles Hutabarat yang sedang berada di Tiga Dolok, Kabupaten Simalungun dihubungi oleh istrinya Lisma Siregar melalui sambungan telepon, dan memberitahukan bahwa handphone merk Vivo Y91C, uang tunai sebesar 2 juta rupiah serta satu unit sepeda motor merek Honda warna hitam dengan nomor polisi BB 2908 ME telah hilang.
Akibat kejadian itu, korban dirugikan sekitar Rp 11 juta. Carles pun selanjutnya mendatangi Polres Sibolga untuk membuat laporan pangaduan.
Kronologi penangkapan
Berdasarkan informasi yang diterima Polisi dari masyarakat sekitar pukul 13.10 WIB Rabu (21/4/2021), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga mengetahui keberadaan tersangka pelaku di jalan Sibolga-Barus, tepatnya di Desa Siantar Kecamatan Sosor gadong, Tapteng.
“Kemudian tim kita menuju TKP dan berhasil menangkap seorang laki-laki inisial RS alias Ranto berusia 39 tahun warga jalan Ampera Pahieme II, Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng, dan kita amankan ke Mapolres Sibolga guna proses lebih lanjut,” jelas D.Harahap.
Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan, RS alias Ranto pun buka suara. Dia menyebutkan dalam aksi curanmor tersebut dilakukan bersama MS alias Laban.
“Kemudian berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga melakukan penyelidikan,” sambung Harahap.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi mendapat informasi dari masyarakat pada Kamis (4/11/2021) bahwa MS alias Laban sedang berada di jalan Rajawali Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
“Kemudian Tim Opsal Sat Reskrim Polres Sibolga menuju tempat dimaksud, dan berhasil mengamankan MS alias Laban bersama barang bukti satu buah obeng dan satu buah kunci T, dan dibawa ke Mapolres Sibolga,” ungkapnya.
Diakhir keterangannya, Kasat Reskrim Polres Sibolga memaparkan barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni satu buah obeng, satu buah kunci T, satu unit handphone merk Vivo Y91C warna merah, satu unit unit sepeda motor merk Honda Supra Fit tanpa plat,
“Barang bukti disita dalam berkas perkara lain atas nama TS alias Ranto, dan sudah tahap II,” pungkasnya. (snt)