SNT – Sat Reskrim Polres Pematangsiantar-Polda Sumut menangani kasus tindak pidana dugaan pencabulan terhadap gadis remaja berusia 16 tahun. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/675/XI/2021/SPKT/Res.P. Siantar/Polres Pematangsiantar, tanggal 04 November 2021.
“Pelapor seorang ibu rumah tangga K warga Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar,” kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto dalam keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021).
Berdasarkan keterangan diperoleh polisi, awalnya pada Rabu (3/11/2021) sekira pukul 13.00 WIB, pelapor K sedang duduk-duduk di depan warung miliknya.
Saat itu seorang saksi RW menemui K dan mengatakan anaknya perempuan Bunga (nama samaran) berstatus pelajar kelahiran tahun 2005 disebut membuat foto tak senonoh.
Untuk membuktikan pengakuannya itu, saksi RW selanjutnya mengambil handphone dan menunjukkan foto anak K yang tak senonoh itu. Sepulangnya ke rumah sekira pukul 15.00 WIB, K saat itu melihat Bunga sedang asyik video call dengan seorang laki-laki.
“Saat itu korban (Bunga) terkejut dan langsung mematikan handphone,” terang Edi Sukamto.
Selanjutnya K menginterogasi anaknya dan bertanya siapa temannya laki-laki yang video call di handphdone tersebut. Bunga belum bersedia untuk buka suara. Hingga akhirnya diakui video call tak senonoh dengan laki-laki tersebut.
Setelah dilaporkan, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar langsung memproses laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.
Namun ternyata, di tengah proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian, laki-laki yang video call dengan Bunga sudah diamankan oleh keluarga korban pada Rabu (4/11/2021) sekira pukul 11.00 WIB.
Laki-laki bejat itu berinisial S diketahui sebagai tukang kusuk (pijat), diamankan di jalan Medan Gg Kapuk Kelurahan Tanjung Tongah, dan selanjutnya diserahkan ke Polres Pematangsiantar.
“Tersangka pelaku S langsung kita amankan di Polres Pematangsiantar,” tegas Edi Sukamto.
Rupanya, selama ini laki-laki yang juga sebagai Ketua RT yang sudah memiliki tujuh orang cucu itu sudah sering datang ke rumah korban. Keduanya memang masih tinggal satu lingkungan.
Bahkan selama ini ibu kandung korban sudah menganggap tersangka pelaku sebagai keluarga karena S pernah mengobati sakit yang diderita oleh putrinya (korban).
Namun tersangka membantah mencabuli Bunga. Tersangka S mengakui hanya mengatakan sebatas merem*s-rem*s dan mengger*nyangi tubuh korban setiap kali datang bertamu ke rumah korban disaat kedua orangtua korban tidak berada di rumah.
“Sudah lama aku suka sama dia, karena selama ini aku yang mengobatinya. Belum ada aku ‘mainkan’, cuma r*mas-r*mas saja,” katanya mengutip metro24jam. (snt)