Pria Ini Diamankan ke Polres Sibolga, Barbutnya Duit-Handphone-Pulpen dan Kertas

Paparan tersangka di Mapolres Sibolga
Paparan tersangka di Mapolres Sibolga

SNT – Sat Reskrim Polres Sibolga-Polda Sumut kembali mengamankan seorang laki-laki tersangka pelaku perjudian dari sebuah kedai di jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, pada Sabtu (23/10/2021) malam pukul 21.10 WIB.

Tersangka berinisial JHS (56 tahun) warga jalan Jati, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu R Sormin dalam keterangannya menjelaskan dari tersangka 4 orang anak yang belum pernah dihukum itu diamankan sejumlah barang bukti yaitu satu unit 1 handphone merk Xiaomi warna gold berisi angka-angka pasangan, satu buah pulpen, satu lembar kertas bertuliskan angka-angka dan uang Rp 115 ribu.

“Permainan judi yang dilakukan tersangka JHS adalah judi Kim. JHS berperan sebagai penjual dan mengumpulkan nomor pasangan judi Kim ,dan kemudian angka-angka tersebut diteruskan via WA kepada orang yang identitasnya telah kita kantongi,” kata Sormin, Sabtu (6/11/2021).

Menurut Sormin, pekerjaan tersebut telah dilakukan tersangka lebih kurang 6 bulan, dengan imbalan yang diterima tersangka 10 persen dari omzet, atau hasil penjualan angka-angka pasangan dengan omzet yang diperoleh kisaran Rp 180 ribu hingga Rp 450 ribu.

“Apabila angka-angka tebakan oleh pemasang tepat dengan angka-angka yang keluar yang diketahui tersangka melalui situs internet, maka dinyatakan sebagai pemenang dan berhak mendapatkan uang. Bila pasangan sebanyak dua angka dibayar dengan uang sebesar Rp 1000, maka akan diberi uang sebesar Rp 70.000, dan bila pasangan tiga angka dibayar dengan uang sebesar Rp 1000 maka akan diberi uang sebesar Rp 400 ribu, dan bila pasangan empat angka dibayar sebesar Rp 1000 maka akan diberi uang sebanyak Rp 2.500.000,” beber Sormin.

Dijelaskannya, pemasang membeli angka judi tersebut untuk mengharapkan kemenangan, sedangkan bagi tersangka menambah penghasilan. “Perjudian Kim yang dilakukan tersangka tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib,” katanya.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana perjudian Kim tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *