SNT – Polres Samosir-Polda Sumut menggelar konferensi pers terkait beberapa kasus yang ditangani oleh Sat Reskrim, Sabtu (6/11/2021).
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon didampingi Kasat Reskrim AKP Suhartono dan pejabat utama, disampaikan bahwa ada dua perkara tindak pidana pembunuhan, dua perkara tindak pidana permainan judi jenis Togel dan Kim, dan satu perkara tindak pidana pembakaran, dan atau penganiayaan.
Berikut penjelasan selengkapnya disampaikan oleh Kapolres Samosir, Klik DI Sini. (snt)