SNT – Masa karantina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berakhir hari ini, Senin (8/11/2021) usai menjalani lawatan ke luar negeri selama sepekan.
Kabar ini disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui akun Twitter miliknya. “Hari ini, masa karantina selama tiga hari seusai perjalanan ke luar negeri saya berakhir,” demikian tulis Jokowi seperti dilihat, Senin siang.
Jokowi juga menyapa masyarakat di seluruh Indonesia, seraya mengingatkan agar tetap menjaga protokol kesehatan. “Semoga senantiasa sehat dan bersemangat menjalankan protokol kesehatan,” kata Jokowi.
Jokowi juga memaparkan capaian vaksinasi Covid-19 yang menurutnya sudah mencapai babak baru, yakni telah menyuntikkan vaksin lebih dari 200 juta dosis kepada masyarakat. “Jumlah ini telah mencapai 40 persen dari sasaran vaksinasi nasional untuk kategori lengkap dan 60 persen untuk dosis pertama,” terang Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi menjalani karantina mandiri di Istana Bogor, setelah menjalani lawatannya ke luar negeri selama sepekan.
Presiden Jokowi tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 5 November 2021, pukul 08.30 WIB dan langsung menuju tempat karantina bersama rombongan. Selama menjalani karantina mandiri, Presiden Jokowi akan tinggal terpisah dari keluarganya yang ada di Wisma Bayurini sesuai dengan prosedur tempat karantina.
Kepulangan Presiden Jokowi beserta rombongan yang menumpang pesawat Garuda ini tidak dilakukan tanpa penyambutan dari pejabat.
Kepala Sekretariat Presiden Heru mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, setiap warga negara Indonesia atau WNI yang baru kembali dari perjalanan luar negeri wajib menjalani karantina.
“Oleh karenanya, Bapak Presiden meminta kami agar tidak perlu ada penjemputan, karena setibanya di tanah air, Bapak Presiden akan langsung melaksanakan karantina mandiri di Istana Kepresidenan Bogor dengan perangkat melekat,” kata Heru.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito menambahkan, kewajiban karantina bagi WNI yang tiba dari luar negeri ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 20 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap wajib melaksanakan karantina selama 3×24,” ucap Ganip. (PR/SNT)