Pria Warga Sarudik Diamankan di Gang Bencong Sibolga

Paparan tersangka di Mapolres Sibolga.
Paparan tersangka di Mapolres Sibolga.

SNT – Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial JF (32 tahun) warga jalan Jetro Hutagalung Lk IV Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara.

JF tersandung kasus tindak pidana narkoba . Ia ditangkap pada Kamis (28/10/2021) pukul 22.30 WIB di sebuah rumah kosong di Gang Bencong, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu R Sormin mengatakan, tersangka yang belum pernah dihukum dan ayah satu orang anak itu ditangkap bersama sejumlah barang bukti.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan pada kotak bundar plastik Pomade warna hitam berisi 19 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening, serta barang bukti lainnya,” kata Sormin dalam keterangan tertulis, Senin (8/11) malam.

Dijelaskan, tersangka JF diamankan setelah membeli sabu-sabu dari orang yang ia kenal pada 21 Oktober seharga Rp 500 ribu, dan telah habis dikonsumsi.

Selanjutnya tersangka membeli sabu-sabu lagi pada Kamis (28/10). Setelahnya, JF pergi ke sebuah rumah kosong di Gang Bencong tersebut dan kemudian digerebek petugas dan diboyong ke Polres Sibolga. “Setelah urine tersangka dites, positif mengandung Amphetamine,” ungkap Sormin.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, dan dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *