Nelayan Asal Tanjung Balai Diamankan Polisi di Sibolga, Ada Apa?

Paparan tersangka di Mapolres Sibolga.
Paparan tersangka di Mapolres Sibolga.

SNT – Polisi mengamankan seorang nelayan berinisial NS (40) warga jalan Rel Kereta Api Lingkungan I, Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021) menjelaskan NS diamankan dalam kasus tindak pidana narkotika. “Tersangka NS diamankan Sat Narkoba Polres Sibolga saat berjalan di jalan SM Raja, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan pada Sabtu 8 November 2021,” kata Sormin, Rabu.

Bacaan Lainnya

Sormin mengatakan saat di lokasi penangkapan, tersangka disuruh petugas untuk mengeluarkan isi saku, dan akhirnya ditemukan 1 kotak rokok berisi 2 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening, 1 unit handphone merk Nokia warna biru, dan uang sebanyak Rp 230 ribu.

Tersangka NS bersama barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Sibolga. “Setelah dilakukan pemeriksaan urine tersangka, hasilnya positif mengandung Amphetamine,” beber Sormin.

Kepada polisi, tersangka NS mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi, pada Selasa (2/11) sekira pukul 14.30 WIB di Tanjung Balai sebanyak 1 bungkus dengan berat 20 gram.

“Menurut tersangka, sabu-sabu tersebut ia beli dengan harga pergram Rp 600 ribu ,dan untuk pembelian sabu-sabu sebanyak 20 gram, tersangka telah memberikan panjar sebanyak Rp 1.5 juta,” ungkap Sormin.

Tersangka NS juga mengaku bahwa sabu-sabu yang telah ia beli seharga Rp 3 juta, dan juga dijual pada orang yang berbeda seharga Rp 2 juta yang baru diberi panjar sebesar Rp 700 ribu. “Sabu-sabu tersebut dibeli tersangka baru satu kali, dan rencananya akan dijual saat tersangka saat berangkat ke laut,” ungkap Sormin.

Kronologis

Sebelum tersangka NS ditangkap, ia masih di rumahnya di Kota Tanjung Balai pada Selasa (2/11) siang pukul 14.00 WIB. Kemudian seseorang (identitas telah dikantongi polisi) datang menemui tersangka NS.

“Ini ada bos mau ngasih sabu, kawani aku dulu,” kata teman NS, dan selanjutnya berangkat naik sepeda motor menuju Esdengki. Keduanya pun selanjutnya tiba di lokasi tujuan.”Kau tunggu di sini, biar kuambil sabunya,” kata teman tersangka NS.

Dan tak lama kemudian, teman tersangka datang. “Ada uangmu di situ, biar kukasih 20 gram/jie”. “Nggak ada banyak uangku, dan yang ada Rp 1.5 juta, nanti kucicil,” jawab tersangka NS.

Selanjutnya NS menyerahkan uang sebanyak Rp 1.5 juta, dan harga per jie/gram Rp 600 ribu. Tersangka NS kemudian diantar oleh temannya tersebut ke rumahnya. Sore harinya, tersangka NS berangkat dari Tanjung Balai menuju Kota Sibolga dengan membawa sabu-sabu sebanyak 20 gram.

Tersangka tiba di Kota Sibolga pada Rabu (3/11) sore pukul 06.00 WIB, dan pergi menuju tangkahan untuk menemui temannya. “Namun karena tersangka NS tidak bertemu dengan temannya tersebut, ia kemudian pergi ke Sibuluan, Tapteng, dan istirahat di salah satu kedai tuak,” ujar Sormin.

Pada Kamis (4/14) tersangka menuju salah satu penginapan di depan eks Tagor, dan pukul 09.00 WIB, NS ditelepon oleh seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi. “Bang aku mau belanja,” kata seseorang itu diujung telepon. “Datanglah kepenginapan di depan eks Tagor,” kata NS menjawab.

Tak lama kemudian, orang tersebut datang dan membeli sabu-sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp 3 juta.

Selanjutnya pada Jumat (5/11) datang seorang laki-laki yang identitasnya juga telah dikantongi polisi, untuk membeli sabu-sabu sebanyak 2 gram dengan harga Rp 2 juta, namun baru dibayar sebesar Rp 700 ribu.

Hingga kemudian pada Sabtu (6/11) sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka NS bermaksud hendak ke kampung Batak, namun ketika di jalan SM Raja Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, tersangka NS diamankan oleh petugas.

“Menurut pengakuan tersangka NS, selama 4 hari ia juga mengomsumsi sabu-sabu sendirian, dan kadang bersama teman-teman tersangka,” beber Sormin lagi.

Tersangka NS mengaku, uang hasil penjualan sabu-sabu tersebut ia gunakan untuk biaya hidup, dan tersisa sebanyak Rp 230 ribu.

Dalam catatan kepolisian, tersangka tiga orang anak itu pernah dihukum dalam kasus pencurian sebanyak dua kali, pertama tahun 2018 dihukum selama 1,5 tahun, dan kedua tahun 2019 dihukum selama 2,5 tahun di Lapas Sibolga.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (snt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *