SNT – Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Samsat Pandan, Ardiansyah Putra Lubis menjelaskan, pihaknya terus berupaya mengajak wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya melalui program relaksasi PKB dan BBNKB 2021, yang dicanangkan Pemprov Sumut.
“Sejak program ini dibuka, kita langsung menyosialisasikannya ke masyarakat. Beragam cara telah kita lakukan, baik melalui surat menyurat hingga mendatangi warga secara door to door,” ungkap Ardiansyah kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (22/11/2021).
Pihaknya pun mengapresiasi Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tapteng, dan juga masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang begitu respek dengan program ini.
Ardiansyah mengatakan, sebagaimana UU 22/2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada Pasal 74, ayat 2, huruf (b), bahwa kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Maka itu, Pemprov Sumut melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, berupaya membantu meringankan beban masyarakat pemilik kendaraan bermotor lewat program relaksasi PKB dan BBNKB 2021.
“Program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ini tidak selamanya ada, tetapi dibatasi oleh waktu dan mulai berlaku 25 Oktober hingga 23 Desember 2021,” jelas Ardiansyah.
Program tersebut, pembebasan PKB, pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya, dan juga pembebasan sanksi administrasi/denda PKB dan BBNKB.
Lebih lanjut Ardiansyah menjelaskan, pembebasan PKB adalah pembebasan pokok PKB yang tertunggak untuk tahun ketiga dan seterusnya. Kemudian dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB pada tahun berjalan.
Pembebasan pokok PKB tidak berlaku untuk kendaraan yang masih menjadi piutang pajak, dan bila pembayaran belum dilakukan sampai 30 Desember 2021 dan harus dilakukan penetapan ulang.
Untuk pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya diberikan 100% atau menyeluruh. Pembebasan BBNKB ini diberikan kepada yang akan melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumut dan mutasi antar antar Samsat.
“Pembebasan BBNKB ini diberikan dengan ketentuan batas waktu surat keterangan fiskal paling lama ditetapkan tanggal 23 Desember 2021,” ujarnya.
Kemudian untuk program pembebasan sanksi administrasi/denda PKB dan BBNKB, berupa penghapusan sanksi sebesar 100% atau menyeluruh, termasuk sanksi administrasi/denda pajak progressif.
Program ini juga diberikan bagi angkutan umum yang telah memiliki badan hukum serta memenuhi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
“Program ini tidak termasuk bagi kendaraan bermotor penyerahan pertama atau kendaraan baru, dan juga untuk penghitungan pengenaan ubah bentuk,” tambah Ardiansyah. (snt)