SNT, Taput – Kecanduan main game online Higgs Domino (Scatter), seorang karyawan hotel Perdana di Kota Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara nekat membongkar kamar menantu pemilik hotel, dan berhasil menggondol perhiasan emas serta menjualnya di Kota Medan.
Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung melalui Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba menjelaskan tersangka inisial RWS (23) warga Hutagugur Desa Onan Runggu Kecamatan Sipahutar, Tapanuli Utara.
“Korban bernama Rosinta Marito Hutabarat (40) warga jalan Ferdinand Lumbantobing Tarutung,” kata Kristo Tamba dalam konferensi pers di Mapolres Tapanuli Utara, Jumat (3/12/2021).
Kristo menjelaskan tersangka RWS membobol kamar menantu majikannya itu pada Minggu (7/11/2021) siang pukul 14.00 WIB.
“Saat kejadian korban yang merupakan menantu pemilik hotel sedang keluar dan penginap di hotel itu juga sepi,” jelasnya.
“Saat itulah tersangka beraksi setelah melihat kondisi dan situasi aman, dan saat korban pulang ke hotel tersebut ia melihat kamarnya sudah berantakan, lalu korban selanjutnya melapor ke Polres Tapanuli Utara pada hari itu juga,” sambung Kristo.
Dari hasil penyelidikan, personel Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara menemukan bukti permulaan yang cukup didukung dengan bukti petunjuk lain, dan kemudian Polisi berhasil menangkap tersangka RWS pada Senin (29/11/2021) lalu.
“Dari hasil pemeriksaan, terhadap RWS mengakui bahwa dialah pelaku pencurian tersebut. Dalam pemeriksaan penyidik kita, RWS merinci seluruh perbuatannya saat beraksi,” jelas Kristo.
Dalam menjalankan aksinya, RWS mengambil gagang sapu ijuk dan menyatukannya dengan pipa air serta kabel listrik, lalu pergi ke belakang kamar korban.
“Setelah di belakang, tersangka RWS memutar kaca nako dan mencolok kunci pintu kamar. Setelah terbuka, lalu tersangka kembali ke depan kamar dan masuk ke dalam kamar,” terangnya.
“Di dalam kamar, tersangka RWS menggeledah lemari korban dan berhasil mengambil perhiasan emas dan dua buah buku tabungan BRI,” ungkap Kristo.
Setelah itu, RWS kembali bekerja di hotel tersebut seperti biasa. “Pada minggu malam kejadian, tersangka permisi dari pemilik hotel dan ia berangkat ke Medan untuk menjual barang curiannya itu,” lanjut Kristo.
Di Medan, tersangka RWS menjual perhiasan emas tersebut kepada inisial OS (44) warga Patumbak Deliserdang seorang pedagang di Pajak Pringgan seharga RP 24.500.000.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil penjualan emas tersebut ia gunakan untuk bermain judi online Higgs Domino atau Scatter,” beber Kristo.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap OS pembeli emas curian tersangka tersebut dan sudah ditahan di Mapolres Tapanuli Utara sebagai penadah.
“Dari tangan tersangka kita mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda milik tersangka, dua buah buku tabungan BRI, satu pasang sandal jepit pembelian tersangka, satu buah sapu ijuk, satu buah pipa air dan jaringan kabel listrik,” lanjut Kristo.
Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Tapanuli Utara dan Polisi menerapkan Pasal yang berbeda.
“Kepada RWS dikenakan melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan terhadap tersangka OS dikenakan melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (snt)
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari smartnewstapanuli.com. Caranya, follow Instagram, Twitter, dan instal aplikasi Smart News Tapanuli. Selain itu, kunjungi dan bergabunglah di Grup Facebook Smart News Tapanuli. Call liputan dan informasi peristiwa: 0813-7631-4887, dan email: smartnewstapanuli@gmail.com.