SNT, Taput – Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap seorang laki-laki berinisial JAS (25) warga Desa Tapian Nauli, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara.
Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung melalui Kasi Humas, Aiptu Walpon Baringbing mengungkapkan JAS ditangkap karena menganiaya seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Stevy Simanjuntak (30) warga Kelurahan Partali Toruan, Kabupaten Taput.
“Tersangka JAS ditangkap Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara pada Jumat (19/2/2022) dari tempat persembunyiannya di Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, setelah lima hari melarikan usai menganiaya korban,” kata Aiptu Walpon Baringbing dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (22/2).
“Tersangka JAS melakukan penganiayaan terhadap korban Stevy Simanjuntak pada Senin (14/2) malam pukul 21.00 WIB, di rumah korban sendiri saat suami korban sedang kerja malam,” jelas Walpon.
Kepada penyidik di kantor polisi, JAS yang sehari-hari merupakan seorang sopir mengaku menganiaya korban, karena tersinggung nomor handphone-nya diblokir oleh korban.
“Awalnya pada Senin (13/2), tersangka menghubungi korban melalui handphone dan mengatakan pada Selasa (14/2) merupakan ulang tahun korban dan ingin dirayakan bersama-sama di Tarutung,” terang Walpon.
Namun entah kenapa, korban Stevy Simanjuntak langsung memblokir nomor handphone tersangka JAS, sehingga keduanya tidak bisa lagi berkomunikasi.
Setelah itu, pada Selasa (14/2) tersangka mengganti nomor handphone, dan kembali menghubungi korban. “Setelah keduanya sempat bicara, korban kembali memblokir nomor handphone baru tersangka tersebut,” kata Walpon.
Karena merasa tersinggung, pada Selasa (14/2) tersangka datang dari tempat kerjanya di Kecamatan Siborongborong dengan menggunakan sepeda motor dan membawa sebilah pisau.
“Sebelum tersangka bertindak, terlebih dahulu memonitor situasi dan tempat korban, dan pada pukul 21.00 WIB, tersangka menggedor-gedor pintu rumah korban. Setelah korban membuka pintu, tersangka langsung menikam perut korban sebanyak dua kali, kemudian menikam punggung korban satu kali,” ungkap Walpon.
Setelah melakukan aksinya, tersangka JAS melarikan diri. Sementara korban dilarikan oleh tetangga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung.
“Korban melarikan diri hari pertama ke Onan Tukka kampungnya sendiri. Dan kemudian karena merasa tidak nyaman, korban berpindah tempat ke daerah Barus Kabupaten Tapanuli Tengah, dan berpindah lagi bersembunyi di Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan,” papar Walpon.
“Saat tersangka di Onang Ganjang, petugas kita sudah mengikuti. Namun terpantau tersangka, lalu tersangka bersembunyi di hutan dan meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan, dan pada Jumat (19/2) tersangka JAS berhasil ditangkap dari hutan persembunyiannya,” sambungnya.
Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka JAS mengakui perbuatannya menganiaya korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan pisau.
“Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Tapanuli Utara dan dikenakan Pasal 351 Ayat 2 (Penganiayaan Berat) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Walpon menambahkan. (snt)