SNT, Sibolga – Personel Sat Reskrim Polres Sibolga menangkap seorang laki-laki dalam kasus perjudian di sebuah warung Jalan S.Parman Gg Bagan Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kamis (31/3/2022).
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, AKP R Sormin mengatakan tersangka sehari-hari sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) berinisial IS (61) warga jalan Perintis Kemerdekaan Gg Songko, Kelurahan Pasar Belakang, Sibolga.
Dari IS, petugas mengamankan barang bukti satu lembar potongan kertas kecil bertuliskan angka-angka, sebuah pulpen, uang Rp470 ribu dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam merah tanpa plat, satu unit handphone merk Strawbery warna biru, serta sepotong celana pendek bercorak kotak-kotak.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka lima orang anak itu sudah pernah dihukum dalam kasus judi togel tahun 2020, dan dihukum selama 5 bulan di Lapas Kelas IIA Sibolga.
“Permainan judi yang dilakukan tersangka adalah judi Sydney, ia berperan sebagai penjual dan mengumpulkan nomor pasangan judi Sidney dan kemudian angka-angka tersebut diantarkan tersangka kepada orang yang identitas telah kita kantongi,” kata Sormin.
Kepada petugas, tersangka IS mengaku sudah melakoni pekerjaan tersebut lebih kurang 2 bulan. “Tersangka IS sebelumnya sudah ditahan di RTP Polres Sibolga, dan telah dititipkan ke Lapas Kelas IIA Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana perjudian Kim tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” Sormin menambahkan. (snt)