SNT, Tapteng – Personel Satresnarkoba Polres Tapteng menggagalkan transaksi daun ganja kering di Pajak Balerong Hajoran, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara, pada Jumat (15/4/2022) malam sekira pukul 19.30 WIB.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial MS alias S (39) warga jalan simpang Bugis, Kelurahan Hajoran Induk, Kecamatan Pandan, Tapteng.
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kepala Seksi Humas, AKP Horas Gurning mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi ganja di lokasi Pajak Balerong Hajoran yang dilakukan terduga MS.
Baca Juga: Polres Tapteng Gerebek Rumah Terduga Bandar Sabu di Sibolga
Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan langsung bergerak ke TKP melakukan penyelidikan.
“Setibanya di lokasi sesuai informasi, Tim Opsnal melihat seorang laki laki yang sedang berada di Pajak Balerong Hajoran, seperti sedang menunggu seseorang, dan saat itu petugas melihat MS memegang sesuatu,” ujar Horas dalam keterangan tertulis diperoleh, Senin (18/4/2022).
Baca Juga: Polres Tapteng Tangkap 2 Laki-laki Terduga Bandar Narkoba di Sibolga
Setelah yakin dengan orang yang di lihat sesuai informasi, Tim Opsnal langsung menangkap MS dan dilakukan penggeledahan badan.
“Dari tangan kanan MS, petugas menemukan 1 bungkus ganja kering terbalut kertas warna coklat, dan kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi,” terang Horas.
Dari hasil ingterogasi di lokasi, MS mengaku masih ada ganja kering yang ia simpan di dalam fiber ikan.
“Dan setelah diperiksa di dalam fiber ikan yang terletak di samping gudang ikan tempat lokasi penangkapan tersebut, petugas menemukan 1 buah plastik warna hitam berisi 3 bungkus ganja kering yang dibalut kertas warna coklat yang disimpan oleh terduga pelaku, sehingga jumlah keseluruhan barang bukti ada 4 bungkus seberat kurang lebih 3,5 ons,” ungkap Horas.
Baca Juga: Bawa Sabu dan Ekstasi dari Medan, Pria Warga Tapteng Ditangkap di Sitahuis
Kepada petugas, MS mengatakan mendapatkan daun ganja kering itu dari seorang laki laki berinisial PS, dan diterima di KM 5 Jalan Sibolga-Tarutung.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MS dibawa ke Polres Tapteng guna diproses sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,”’ tegas Horas seraya mengakhiri keterangannya. (snt)