SNT, Tapsel – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap 3 orang laki-laki diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiga tersangka berinisial IM (29), ZF (31), MRH (27). Para tersangka ini merupakan warga Kota Padangsidimpuan, ditangkap pada Jumat (20/5/2022) sore lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, ketiga tersangka berhasil ditangkap setelah petugas menyamar sebagai pembeli sabu-sabu.
“Penangkapan bermula dari informasi bahwa di sekitar SPBU di Desa Simirik, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel, kerap terjadi aktivitas jual beli narkotika,” ungkap AKBP Roman Elhaj dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (26/5/2022).
Berdasarkan informasi itu, lanjut Roman, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku yang kerap melakukan transaksi narkotika.
“Setelah di TKP, petugas langsung mengamankan ketiganya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi sabu dengan berat total 11 gram,” jelas Roman.
“Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti, satu bungkus plastik klip ukuran sedang, satu bungkus kotak rokok, satu unit ponsel pintar warna putih, serta satu unit sepeda motor matik,” lanjutnya.
Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku bahwa barang haram tersebut berasal dari salah seorang berinisial A alias B.
“Kini, ketiga pria tersebut ditahan di Mako Polres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Roman. (ril)