SNT, Medan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD IPK Sumatera Utara (Sumut) mendesak Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution agar mencabut izin Holywings di Kota Medan.
“Ya, memang kemarin kita telah melaporkan pihak Holywings terkait penistaan agama dan soal izinnya ke Polda Sumut. Ada pun kami meminta agar izin Holywings dicabut,” kata Ketua LBH DPD IPK Sumut Dwi Ngai Sinaga kepada wartawan, baru-baru ini dalam keterangannya kepada awak media.
“Alasannya, persoalan izin di Holywings di DKI Jakarta dengan Kota Medan serupa. Akan tetapi, kami heran kenapa Pemerintah Kota Medan dalam hal ini saudara Bobby Afif Nasution sebagai Wali Kota Medan tidak berani mencabut izin Holywings. Lihat izin Holywings di Jakarta telah dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan,” tegasnya.
Menurut Dwi, pihaknya mendapatkan bukti otentik data bahwa izin yang diperoleh Holywings di Medan memiliki kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dengan nomor 56301. Artinya izin Holywings hanya sebagai tempat bar.
“Seharusnya izin yang pihak Holywings miliki bukan hanya itu saja, tapi juga kode KBLI 56302, yakni izin klub malam dan diskotik yang menyediakan aneka ragam minuman beralkohol,” ungkapnya.
“Jadi, izin operasi dengan apa yang telah dioperasikan pihak Holywings selama ini tidak sesuai. Makanya, Pemko Medan kami desak harus mencabut izin tersebut,” ucap Dwi.
Ia juga menyatakan dengan adanya penyalahgunaan izin, maka diduga telah terjadi penyelewangan pajak.
“Untuk izin bar dan restouran pajak sebesar 10 persen, tapi harus pahami pajak untuk hiburan atau club sebesar 30 persen.Berarti dengan izinya kita duga telah terjadi penyelewengan pajak.Ini pun harus diusut ,” kata Dwi.
Diketahui sebelumnya, pihaknya melaporkan Holywings ke Polda Sumut dengan nomor laporan:STTLP/B/1109/VI/2022/SPKT/Polda Sumut. (ril)
Dapatkan juga berita terbaru kami di:
Instagram: smart_news_tapanuli
Twitter: SmartNews_Tpn
Fanvage: SNT-Smart-News-Tapanuli
Grup Facebook: Smart News Tapanuli
YouTube: Smart News Tapanuli
Baca Berita (BaBe)