Kasar Kali Pria Ini, Rambut Anaknya Dijambak, Kepala Didorong ke Dinding Rumah

IMG 20220715 164005
Paparan tersangka di Mapolres Sibolga.

SNT, Sibolga – Seorang istri di Kota Sibolga, Sumatra Utara melaporkan suaminya ke kantor polisi. Ada Apa?

Rupanya, sang istri bernama Yayu Sulastri Silitonga (37) warga Kelurahan Pasar Belakang, tak terima kalau anak pertama mereka dihajar oleh sang suami.

Bacaan Lainnya

Yayu Silitonga pun akhirnya melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polres Sibolga, pada Selasa (12/7/2022) malam sekitar pukul 20.45 WIB.

Sehari setelah dilaporkan ke Polres Sibolga, suami Yayu berinisial SN (43) langsung ditangkap polisi, pada Selasa,(13/7/2022) pukul 20.00 WIB di jalan Pari, Kelurahan Pasar Belakang.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas, AKP R. Sormin menerangkan SN menganiaya Melati (inisial) usia 13 tahun pada Selasa sore (12/7/2022) di rumah mereka.

“Pelaku memukul korban dengan sendal, menjambak rambutnya dan mendorong kepala korban ke dinding rumah, serta menarik duduk ke lantai kemudian memukul korban dengan sendal,” kata R. Sormin.

Sormin mengatakan penganiayaan yang dilakukan tersangka lantaran korban lama pulang ke rumah.

“Saat tersangka pulang ke rumah mereka sekitar pukul 16.30 WIB, ia tak melihat korban, dan menanyakan ponakannya, kemudian korban diketahui sedang berada di Sikaje kaje Sibolga,” ujar Sormin.

Tersangka yang selanjutnya keluar rumah untuk membeli rokok, melihat Melati turun dari angkot.

Dengan suara keras, SN memanggil Melati. “xxxxx pulang kau”. Setelah tiba di rumah, SN masih saja marah-marah.

“Darimana ka xxxxx”, dan Melati menjawab ,”Ke rumah kawan di Sikajekaje,”.

“Gatal kali kau ke sana,” kata tersangka SN kepada Melati, dan kemudian melakukan penganiayaan.

“Saat ini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (4) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta,” Sormin menambahkan. (SNT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *