SNT, Sibolga – Nelayan berinisial AWS (27) warga Jl Kuali Kelurahan Aek Muara Pinang, Kota Sibolga, Sumatra Utara ini tak berkutik saat ditangkap personel Sat Narkoba Polres Sibolga, Jumat (22/7/2022) pukul 00.30 WIB.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, AKP R.Sormin menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi, Kamis (21/7/22) malam sekitar pukul 23.30 WIB tentang adanya pengedar narkotika.
Personel Sat Narkoba Polres Sibolga pun selanjutnya melakukan Undercover Buy atau menyamar sebagai pembeli sabu-sabu. “Tersangka AWS diamankan ketika berada di depan teras rumah masyarakat jalan Kader Manik Kelurahan Aek Muara Pinang Sibolga,” ungkap R.Sormin dalam keterangan tertulis diperoleh, Kamis (4/8/2022).
Menurut Sormin, petugas juga berhasil menemukan barang bukti satu buah plastik es mambo berisi tujuh bungkus kecil sabu sabu terbungkus plastik bening, dan uang sebanyak Rp 100 ribu di dekat tersangka AWS.
Tersangka belum pernah menjalani hukuman, dan telah belum berumah tangga. Ia diamankan saat hendak menjual sabu-sabu “Menurut tersangka AWS, sabu sabu tersebut ia peroleh dari seseorang yang identitasnya telah kita kantongi,” beber Sormin.
Dijelaskan, sabu-sabu tersebut dibeli AWS, Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di Jl Kader Manik Kota Sibolga seharga Rp 500 ribu sebanyak satu bungkus. “Sabu-sabu tersebut kemudian dibungkus AWS di depan rumah kosong di jalan Kader Manik Sibolga menjadi tujuh bungkus,” kata Sormin.
“Sabu sabu tersebut dibeli tersangka dari orang yang sama, sudah sering dan dilakukan berkisar tiga tahun. Tersangka AWS juga mengenal orang penjual sabu-sabu tersebut sejak anak anak, dan pernah sama tinggal dalam satu lingkungan,” sambungnya.
Masih kata tersangka kepada petugas, sabu- sabu tersebut akan ia jual dengan kisaran Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu per bungkus.
“Tersangka membeli sabu sabu kadang kadang dibeli secara kontan dan juga pernah dibeli dengan dibayar setelah sabu-sabu laku terjual. Selain untuk dikonsumsi, sabu sabu juga dijual tersangka kepada orang lain,” lanjut Sormin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AWS ditahan di RTP Polres Sibolga. “Tersangka AWS diduga telah melakukan tindak pidana, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” Sormin menambahkan. (SNT)
Dapatkan juga berita terbaru kami di:
Instagram: smart_news_tapanuli
Twitter: SmartNews_Tpn
Fanvage: SNT-Smart-News-Tapanuli
Grup Facebook: Smart News Tapanuli
YouTube: Smart News Tapanuli
Baca Berita (BaBe)