SNT, Sibolga – Personel Sat Narkoba Polres Sibolga kembali mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja. Pelakunya seorang laki laki yang dibonceng naik sepeda motor di Jalan Dolok Martimbang Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatra Utara, pada Kamis (28/8/2022) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas AKP R.Sormin menjelaskan penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi sekitar pukul 19.30 WIB, tentang adanya pengedar narkotika jenis ganja yang akan diantar pada calon pembeli.
Tersangka inisial PESP (21) warga Jalan Tapian Kelurahan Huta Tongatonga, Kota Sibolga. “Saat itu petugas melihat tersangka melintas dibonceng sepeda motor. Saat PESP diamankan, pengendara motor melarikan diri,” kata R.Sormin dalam keterangannya diterima, Minggu (14/8/2022).
“Setelah PESP diamankan, ia kedapatan menjatuhkan bungkusan plastik berisikan 14 bungkus ganja dibalut plastik warna hitam,” katanya.
Sormin mengatakan tersangka yang belum pernah dihukum dan masih lajang itu memperoleh ganja tersebut dari identitas yang telah dikantongi petugas, Kamis (28/7/2022) sekita pukul 19.30 WIB di Jl Sutomo Kelurahan Huta Tongatonga, Kota Sibolga seharga Rp 100 ribu sebanyak 14 bungkus.
“Uang membeli ganja diperoleh tersangka dari identitas yang telah kita kantongi sebesar Rp 100 ribu pada hari Kamis 28 Juli 2022 pukul 17.00 WIB di simpang tiga jalan DI Panjaitan dan jalan Sutomo Kelurahan Huta Tongatonga Sibolga,” beber Sormin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka PESP ditahan di RTP Polres Sibolga, dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (SNT)