Gegara Judi, Pria 58 Tahun Warga Sibolga Meringkuk di Sel

WhatsApp Image 2022 09 23 at 20.47.15
Paparan Tersangka AS di Polres Sibolga. (Dok. Istimewa)

SNT, Sibolga – Polisi menangkap seorang pria di Kota Sibolga, Sumatra Utara, sebagai tersangka pelaku perjudian jenis Togel.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas AKP R.Sormin mengatakan, tersangka berinsisial AS (58) warga Jalan Kesturi Gang Nelayan, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan.

Bacaan Lainnya

Tersangka satu orang anak, pernah dihukum dalam kasus yang sama di tahun 2021, dan dihukum selama 6 (enam) bulan di Lapas Kelas IIA Sibolga.

“Tersangka AS ditangkap di pinggir jalan SM Raja, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, setelah menerima imformasi, Kamis (15/9/2022) sore pukul 15.30 WIB, dan dari tersangka turut diamankan barang bukti uang sebanyak Rp 130 ribu, dan 2 (dua) lembar potongan kertas kecil berisikan tebakan nomor judi jenis togel,” kata R.Sormin dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (24/9/2022).

“Perjudian tersebut telah dilakukan tersangka lebih kurang 2 (dua) bulan dengan omzet Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per hari. Tersangka dalam perjudian tersebut sebagai pembeli atas pesanan dari si pemasang judi togel,” jelasnya.

“Perjudian yang dilakukan tersangka jenis judi togel dan Sidney berperan sebagai pembeli angka angka atas pesanan orang lain, dan bila ada pasangan yang tepat, tersangka menerima imbalan sebesar Rp 10 ribu, dan kemudian angka pasangan dibeli tersangka kepada seseorang yang identitas telah kita kantongi,” sambung Sormin.

Dijelaskan, tersangka AS melakukan perjudian untuk memperoleh hasil tambahan, dan pemasang memasang angka angka dengan taruhan uang adalah untuk mengharapkan kemenangan.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” Sormin menambahkan. (SNT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *