Ini Tampang Pencuri Handphone di Sibolga, Awalnya Ngutip Duit Buat Agustusan

WhatsApp Image 2022 09 23 at 20.48.31
Paparan Tersangka dan Barang Bukti di Polres Sibolga.

SNT, Sibolga – Aksi pencurian handphone di Kota Sibolga, kembali terjadi. Kali ini korbannya Haikal Nauli Alasindo (23) warga Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, AKP R.Sormin menjelaskan aksi pencurian handphone milik korban terjadi di simpang lima Kota Sibolga, Rabu (10/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Haikal Nasution selanjutnya melaporkan peristiwa yang ia alami ke kantor polisi, agar terungkap siapa pelaku pencurian handphone miliknya itu.

Kepada polisi, Haikal menerangkan sebelum handphone nya hilang, ia sedang chatingan dengan orangtuanya di kos-kosan Jalan Hiu arah laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kota Sibolga.

“Usai chattingan dengan orangtuanya, korban meninggalkan handphone nya di dalam kamar kos, dan pergi keluar untuk melihat temannya mengambil peralatan kerja. Taklama kemudian korban kembali ke kamar dan melihat handphone nya sudah tidak ada lagi, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta,” kata Sormin dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (24/9/2022).

Hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, atas laporan Haikal Nasution, bahwa diduga pelaku pencuri handphone milik korban mengarah kepada seorang laki-laki inisial SZ (42) warga Jalan AMD Gang Wajib Senyum, Kecamatan Pandan, Tapteng.

“Tersangka diamankan Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di simpang lima Kota Sibolga,” ungkap Sormin.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka SZ sudah pernah dihukum pada tahun 2018 dalam kasus pencurian, dihukum selama 1 tahun 6 bulan di Lapas Kelas IIA Sibolga, dan belum berumahtangga.

“Dalam melakukan aksinya, tersangka SZ tidak sendiri. Ia dibantu oleh temannya yang identitasnya sudah kita kantongi,” kata Sormin.

“Peran tersangka mengawasi situasi, sedangkan temannya mencuri handphone tersebut sebanyak dua unit,” jelasnya.

Modus yang dilancarkan tersangka bersama temannya dalam pencurian handphone tersebut dengan meminta uang sumbangan untuk menyambut perayaan 17 Agustus.

“Handphone milik korban diambil setelah masuk dari pintu rumah yang tidak ditutup. Kemudian handphone tersebut dijual seharga Rp 800 ribu, dan tersangka menerima uang penjualannya sebesar Rp 400 ribu,” sebut Sormin.

“Uang yang telah diterimanya itu sudah habis digunakan tersangka untuk biaya hidup,” sambungnya.

Kronologis

Saat tersangka SZ bersama temannya hendak melakukan pengutipan uang dengan meminta sumbangan guna melaksanakan kegiatan perayaan 17 Agustus, di Jalan Hiu arah laut Kelurahan Pancuran Pinang, Sibolga, namun tidak diberikan oleh masyarakat.

Tersangka bersama temannya selanjutnya berpindah ke rumah sebelahnya dan membuka gerbang rumah serta masuk melalui pintu yang terbuka, sedangkan tersangka SZ saat itu berada di luar rumah memantau situasi.

“Tak lama kemudian teman tersangka keluar dari dalam rumah, dan membawa 2 (dua) unit handphone serta pergi dari lokasi, dan tidak lagi melanjutkan untuk meminta sumbangan, namun pergi menjual handphone yang mereka curi tersebut,” kata Sormin.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun,” pungkasnya. (SNT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *