2 Sopir Asal Tapsel Ditangkap Polisi di SPBU Tapteng, Ini Kasusnya

IMG 20220929 143902
Kedua Tersangka Diamankan di Polres Tapteng. (Dok. Istimewa)

SNT, Tapteng – Personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua orang sopir, diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka inisial MA (22), dan DMS (28), keduanya warga Lingkungan III Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Bacaan Lainnya

“Kedua tersangka diamankan di SPBU di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan di Desa Lopian Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada hari Selasa (27/9/22) malam sekira pukul 19.00 WIB,” kata Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, Kamis (29/9/2022).

Horas Gurning menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di SPBU tersebut diduga hendak bertransaksi narkotika sabu-sabu.”Penangkapan dilakukan setelah Sat Resnarkoba Polres Tapteng menerima informasi sekitar pukul 18.30 WIB bahwa ada warga yang akan bertransaksi narkoba,” jelasnya.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng, dipimpin Ipda Zul Ependi menuju ke lokasi tersebut melakukan penyelidikan. “Saat itu personel melihat dua orang laki-laki mencurigakan seperti menunggu orang lain di SPBU tersebut,” kata Horas.

Tak mau kehilangan target, petugas langsung menangkap kedua tersangka.

“Kedua tersangka menjelaskan bahwa mereka sedang menunggu orang yang memesan narkotika dari mereka, namun pemesan tersebut belum datang, tersangka langsung diamankan personel,” ungkapnya.

Petugas selanjutnya menggeledah badan kedua tersangka dan lokasi untuk mencari barang bukti, dan menemukan 1 (satu) buah kertas timah rokok berisi 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening seberat bruto 0.42 gram.

“Selain itu, personel juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna silver dari kantong celana depan sebelah kanan tersangka MA, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka DMS, ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna silver dari tangan sebelah kanannya, dan sekitar lokasi penangkapan tidak ada ditemukan barang bukti lainnya,” jelas Horas.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, narkotika sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki inisial inisial A di daerah Panakkalan, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng.

“Kami akan tetap melakukan tindakan tegas dan tidak ada kompromi dengan terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan tetap mengharapkan informasi dari masyarakat,” jelas Horas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kasi Humas, tersangka MA dan DMS beserta barang bukti digelandang ke Polres Tapteng, guna diproses sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. (SNT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *