Polisi Tangkap Pelaku Judi Kim di Sibolga

WhatsApp Image 2022 10 07 at 03.31.10
Paparan Kedua Tersangka di Polres Sibolga. (Dok. Istimewa)

SNT, Sibolga – Sat Reskrim Polres Sibolga menangkap dua orang laki-laki pelaku judi Kim. Kedua tersangka yaitu inisial AR (52) dan DS (54), warga Jalan S.Parman Gang Bagan, Kelurahan Pasar Belakang, Kota Sibolga

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, AKP R.Sormin mengatakan, kedua tersangka diamankan saat malam hari, pukul 21.30 WIB, ketika mengemudikan becak motor di Jalan R.Suprapto, Kota Sibolga

Bacaan Lainnya

“Dari kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp64 ribu, dan dua lembar potongan kertas kecil berisikan tebakan nomor judi jenis Kim,” kata Sormin dalam keterangan tertulis diperoleh SNT, Senin (10/10/2022).

Dijelaskan, tersangka AR dua orang anak, dan tiga orang anak. “Kedua tersangka belum pernah dihukum,” ungkap Sormin.

Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan perjudian Kim sekitar 2 tahun, dengan mendapatkan omzet yang bervariasi, mulai 50 ribu hingga 100 ribu rupiah.

“Tersangka dalam perjudian tersebut bertindak sebagai membelikan angka pasangan atas pesanan dari sipemasang judi Kim,” beber Sormin.

“Bila ada pasangan yang tepat, tersangka menerima imbalan sebesar Rp5 ribu, dan kemudian angka pasangan dibeli tersangka pada identitas telah kita kantongi,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (SNT/ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *