Oknum ASN Ini Tipu Warga, Janji Sediakan Kios di Pasar Nauli Sibolga, Ternyata..

WhatsApp Image 2023 01 11 at 00.02.01
Paparan Tersangka di Polres Sibolga.

SNT, SIBOLGA – Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku penipuan untuk mendapat kios di Pasar Tradisional Sibolga. Laki-laki tersebut berinisial DS (45) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi pemerintah di Kota Sibolga.

Merasa tertipu, kasus ini pun dilaporkan ke Polres Sibolga. “Korban telah ditipu tersangka dalam perolehan kios di Pasar Nauli Sibolga pada Jumat (4/3/2022) lalu pukul 14.00 WIB, di jalan Albertus Sibolga, sehingga dirugikan sekitar Rp 43.450.000,” ungkap Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, AKP R.Sormin dalam keterangan tertulis diperoleh, Kamis (12/1/2023).

Bacaan Lainnya

Laki-laki tiga orang anak ini saling kenal dengan korbannya sekitar 10 tahun. “Modus yang dibuat tersangka adalah akan menyediakan kios kepada korban dengan menerima imbalan, dan ternyata kios tidak diberikan,” beber Sormin.

Menurutnya, perbuatan tersebut dilakukan DS bersama seorang tersangka lainnya, yang telah ditahan dalam kasus yang berbeda.

Sormin menerangkan bagaimana awalnya korban tertipu atas janji tersangka DS kepada dirinya. Saat itu, pada Jumat (25/2/2022), korban Sihar Maruli Tua Tambunan sedang berada di Gunung Sitoli, dan dihubungi oleh orangtuanya untuk memberitahukan bahwa kios pasar Sibolga Nauli didata ulang, dan pihaknya tak masuk lagi ke data tersebut.

“Orang tua pelapor memberitahukan kepada pelapor tentang pendataan ulang kepemilikan kios pasar Sibolga Nauli dan pada saat itu orang tua pelapor memberitahukan bahwa sudah tidak terdata lagi kios, sehingga korban datang ke Sibolga dan langsung menuju ke kantor yang berwenang. Saat itu, dia bertemu dengan DS. Di sana, DS pun menjelaskan bagaimana cara untuk mendapat kios di Pasar Sibolga Nauli,” terang Kasi Humas Polres Sibolga.

“Pada saat itu pelapor bertemu dengan DS dan menyampaikan kepada pelapor bagaimana cara untuk mendapatkan kios di Pasar Sibolga. Kemudian, pada Jumat, 4 Maret 2022, korban bertemu kembali dengan ters,angka DS dan di situ keduanya membahas soal kontrak kios serta membicarakan tentang cara mendapatkan kontrak kios yang ada di pasar Sibolga Nauli tersebut, kemudian pelapor menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 35.000.000 kepada IUH,” sambungnya.

Kemudian, Minggu (20/3 2022) tersangka DS meminta uang kepada korban sebesar Rp 6.000.000, dengan alasan untuk biaya administrasi kunci. “Namun, hingga saat ini, korban tidak mendapatkan kios yang dijanjikan itu sehingga korban keberatan dan melaporkan ke Polres Sibolga,” tegasnya.

“Total uang yang diterima tersangka sebesar Rp 3.450.000,” tambah Sormin.

Dijelaskannya, tersangka DS dan tersangka IUH dalam kasus yang berbeda, dan kasus dalam proses penyidikan untuk diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Tersangka DS diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 atau 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” tutup Sormin. (SNT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *