Foto: Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas.
TARUTUNG – Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara kembali berhasil meringkus 2 pelaku peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (1/2/2023). Kedua tersangka yakni AZ (25) warga Jln Gotong Royong No.17 Kelurahan Hutatoruan X Kecamatan Tarutung dan BS (22) warga Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong.
Kepala Kepolisian Resort Tapanuli AKBP Johanson Sianturi membenarkan penangkapan kedua tersangka. AKBP Johanson menuturkan, kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. Dimana AZ ditangkap di Jln Doloksanggul Desa Siaro, Kecamatan Siborongborong, sedangkan BS ditangkap dari Jalan Makmur No 80 Kelurahan Pasar Siborongborong.
“Pertama sekali berhasil ditangkap yaitu AZ saat dirinya hendak menjual narkoba ke seseorang yang telah janjian sebelumnya. Namun belum sempat terjadi transaksi, petugas kita langsung mengamankannya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti paket narkoba jenis sabu-sabu dari kantongnya,” ucap Kapolres.
Saat di interogasi di TKP, sambungnya, tersangka AZ mengakui bahwa masih adalagi menyimpan narkoba di rumah kontrakannya di Jalan Makmur, Siborongborong.
“Mendapat keterangan dari tersangka AZ, petugas pun berangkat ke rumah kontrakannya. Saat tiba di rumah kontrakan, lalu petugas berhasil menangkap tersangka BS sedang berada di rumah tersebut lagi asyik mengkonsumsi sabu-sabu yang sebelumnya dikasih AZ sebelum berangkat mengantar barang pesanannya,” jelas AKBP Johanson.
Akhirnya, tim pun berhasil menangkap dua orang tersangka saat itu, diantaranya 1 orang sebagai pengedar dan 1 orang lagi sebagai pemakai. Penangkapan ini berhasil dilakukan atas informasi dari dan dukungan dari masyarakat.
Dari hasil penangkapan barang bukti yang berhasil disita yaitu 14 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan bruto 5,42 gram, 1 lembar potongan kertas kartu seluler, 1 buah kotak rokok, 3 lembar potongan kertas putih, 1 unit handphone dan 1 unit sepedamotor.
“Tak ada ruang bagi peredaran narkoba di Tapanuli Utara, kita basmi sampai ke akar-akarnya. Kita mengapresiasi informasi dan dukungan dari masyarakat atas kerjasamanya dengan pihak kepolisian sehingga para pelaku kejahatan bisa ditindak,” ujar Kapolres.
Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolres Tapanuli Utara dengan pasal yang berbeda. Untuk AZ dikenakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk BT dikenakan pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomir 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (Ril/Mora)