Foto: Kedua tersangka beserta barang bukti sabu-sabu saat diamankan polisi.
TAPANULI UTARA – Satuan Narkotika Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Salah satunya berinisial MKG (50) yang berstatus sebagai ASN, guru di sebuah SMA negeri. Sedangkan temannya berinisial AS (34). Keduanya warga Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara.
Kapolres AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan keduanya ditangkap dari Desa Sitolu Ompu, Kecamatan Pahae Jae pada Minggu (14/1/2024). Penangkapan keduanya berhasil dilakukan tim opsnal narkoba setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar.
“Informasi tersebut dikembangkan, lalu pertama sekali berhasil diciduk yaitu MKG di depan rumah AS. Setelah ditangkap, dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti narkotika dari kantong celananya sebanyak dua paket sabu-sabu dengan berat brutto 4,98 gram,” jelasnya.
Kemudian, sambung W Baringbing, dilakukan interogasi atas MKG. Lalu tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya dan sebelumnya dia menemui rekannya AS untuk mengantar pesanannya. Lalu petugas pun memasuki rumah tersangka AS dan mengamankannya seketika itu.
“Tim melakukan penggeledahan lagi dan ditemukan barang bukti narkoba di dalam kantong AS sebanyak 0,9 gram. Maka total barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka yaitu 5.88 gram,” katanya.
Keduanya pun diboyong ke mapolres untuk pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya dan transaksi jual beli narkoba tersebut sudah berlangsung lama. Bahkan MKG mengakui bahwa narkoba tersebut sengaja dibelinya dari temannya berinisial U untuk diperjualbelikan kembali kepada para pelanggannya.
“Saat ini U masih dalam pengejaran petugas kita, karena sudah sempat melarikan diri,” pungkasnya. (Ril/Mora)