SNT – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin (Muba) berinisial AC (37 tahun) dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muba dalam kasus pencabulan.
Dalam tuntutannya, Rabu (13/10/2021) JPU Ade Rachmad Hidayat menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatan cabul, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 289 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dikurangi selama dalam masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Ade saat membacakan tuntutan.
Kasus yang melibatkan AC bermula ketika dia menghadiri perpisahan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Puskesmas Bukit Selabu dan Kepala TU. AC saat itu berjabat tangan dengan semua staf.
Saat terdakwa berjabat tangan dengan korban M, terdakwa mengatakan tidak mau berjabat tangan melainkan ingin memegang payudara korban. Usai mengatakan hal itu, terdakwa langsung meremas payudara korban menggunakan tangan kiri dengan keras, disaksikan oleh staf-staf Puskesmas Bukit Selabu yang hadir saat sertijab tersebut. (t1)