SIBOLGA – Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Sibolga, Sumatra Utara diamakan polisi karena kasus tindak pidana pencurian.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Iptu Suyatno menerangkan pasutri ini berinisial S, istrinya berinisial DBP, warga Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota.
Suyatno mengungkapkan sebelum melancarkan aksinya, pasutri ini menginap di Hotel Mutiara Sibolga. “Yang dicuri adalah 10 (sepuluh) buah kursi plastik warna hijau berasal dari teras rumah warga yang tidak jauh dari hotel di Jalan Kapten Tandean, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, dan pemilik kursi tersebut tidak mereka kenal,” katanya.
Menurut Suyatno, yang melakukan pencurian kursi tersebut adalah sang suami inisial S, dan kemudian membawa kursi tersebut ke hotel tempat mereka menginap untuk dijual, Selasa (24/1/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
“Selanjutnya istri pelaku membawa kesepuluh kursi plastik tersebut naik becak ke rumah temannya dan dijual seharga Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah),” terangnya.
Menurut Suyatno, aksi pencurian yang dilakukan pasutri ini terungkap setelah korban melaporkannya ke Polres Sibolga.
Berbekal laporan korban, Sat Reskrim Polres Sibolga bergerak lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di Hotel Graha Nauli, Jalan Patuan Anggi Kota Sibolga, tanggal 29/1/2023 sekira pukul 06.00 WIB.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sudah kita amankan di Polres Sibolga untuk diproses,” pungkasnya. (ril)