Foto: Tim saat pengecekan ke lokasi penebangan kayu di Dolok Imun, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
TAPANULI UTARA – Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH XII Tarutung Hombar Sinurat mengungkapkan, lokasi penebangan kayu pinus di Dolok Imun, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) bukan merupakan kawasan hutan melainkan APL (Areal Penggunaan Lain).
Hal tersebut disampaikannya saat dimintai keterangan di Polres Taput sebagai saksi ahli atas adanya penebangan kayu pinus di Dolok Imun, pekan lalu.
MS sebagai pengusaha yang melakukan penebangan memiliki ijin verifikasi Nomor: 522.22/2877/Dishut/2021 dari Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara dan melanjutkan perpanjangan kedua Nomor: 522/1474/Dishut-PH/2022, tanggal 6 Juni 2022.
Semua proses yang dibutuhkan untuk melakukan penebangan di APL secara administratif terpenuhi dan termasuk SPPL No.191/SPPL/DLH.TAPUT/BID-I/II/2021 tanggal 17 Februari 2021 dari Dinas Lingkungan Hidup Taput.
“Sebelum ijin verifikasi dikeluarkan dishut propinsi, KPH XII sudah mencek lokasi untuk mencari titik koordinat. Hasil cek titik koordinat, lokasi tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan tetapi APL, sehingga ijin verifikasi keluar,” sahutnya.
Dikatakannya lagi, berdasarkan pasal 285 ayat (1), pemanfaatan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak dilakukan oleh pemilik hutan hak yang bersangkutan dan tidak memerlukan izin penebangan.
Hanya saja, masih Hombar, jika kayu yang ditebang tersebut diangkut dari lokasi tersebut ke lokasi lain, itu dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis sesuai pasal 371 Permen LHK Nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Walau demikian, karena adanya keributan diantara kelompok masyarakat yang saling mengklaim bahwa lokasi tersebut miliknya masing-masing, sehingga KPH XII sudah menyurati pengusaha yang melakukan penebangan di lokasi agar menghentikan segala aktifitas.
Surat pertama Nomor: 522/870/KPH – XII.3/2022 tanggal 26 September 2022 sudah kita sampaikan sehingga kegiatan penebangan di puncak Dolok Imun sudah dihentikan.
Sesuai informasi yang kita terima, kalau masih ada penebangan di lereng Dolok Imun, kita sudah kirim surat kedua dengan Nomor: 522/60/KPH- XII.3/ 2023 tanggal 15 Februari 2023 kepada pengusaha MS.
“Apabila penebangan masih berlanjut, kita akan melakukan razia saat pengangkutan kayu tersebut dilakukan untuk dilaksanakan tindakan administratif sesuai Permen LHK Nomor 8 tahun 2021,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi menjelaskan, tim sudah 4 kali turun ke lokasi penebangan. Sesuai keterangan saksi ahli melalui KPH XII Tarutung yang menyatakan bahwa lokasi penebangan merupakan APL, sehingga pidananya belum ditemukan.
“Kita tetap berkordinasi dengan pihak kehutanan, dinas lingkungan hidup dan stake holder terkait supaya tetap mengedepankan harkamtibmas dalam setiap kegiatan aktifitas penebangan,” ujar AKBP Johanson. (RIL/MORA)









