SIBOLGA – Polisi menangkap seorang sopir inisial JS (34) warga Jalan Patuan Anggi, Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
JS ditangkap karena mencuri handphone Samsung A22 milik Widia Astuti Hutabarat pada 29 Desember 2022 silam.
Penangkapan dilakukan setelah Widia Hutabarat datang melapor ke Polres Sibolga. Hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengungkap pelaku pencurian.
“Tersangka JS diamankan, Jumat 3 Maret 2023, sekitar pukul 14.00 WIB di Terminal Sibolga Jalan SM. Raja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota,” jelas Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Reskrim AKP Dodi Nainggolan dalam keterangannya kepada SNT, Sabtu (4/3/2023).
AKP Dodi mengungkapkan, saat kejadian, tersangka mengambil handphone milik korban yang tertinggal di laci depan sepedamotor dan menjualnya.
Belajar dari kejadian ini, Polres Sibolga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati dalam menyimpan barang berharga.
“Tersangka JS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Dodi. (ril/ren)